Bareskrim Polri menetapkan FH dan korporasi PT AJP sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online dengan barang bukti sitaan sebuah hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Polisi menyebutkan tersangka FH merupakan komisaris dari PT AJP.
"FH sendiri di PT AJP sebagai Komisaris," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Pemberantasan judi online merupakan salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemudian menindaklanjuti dengan memerintahkan agar jajarannya mengusut tuntas kasus judi online.
Helfi menjelaskan FH menggunakan PT AJP selaku perusahaan yang membangun Hotel Aruss sebagai tempat pencucian uang hasil judi online. Dalam membangun Hotel Aruss, FH juga menggunakan lima rekening yang bukan atas nama dirinya untuk mentransfer dana pembangunan hotel ke PT AJP.
"Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung. Rekening penampung yang kemarin kami sampaikan ada lima," jelas Helfi.
Sementara itu, keuntungan dari pengoperasian hotel masuk ke rekening FH. Helfi menjelaskan PT AJP telah beroperasi sejak 2007 dengan usaha utama bidang properti yang modal pembangunannya berasal dari uang FH.
"Kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH. PT AJP berdiri tahun 2007. Usaha utamanya yaitu properti, khususnya mengelola uang yang diterima oleh FH," terang Helfi.
Brigjen Helfi menjelaskan baik FH maupun PT AJP ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Untuk PT AJP, terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sementara tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.
"Terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," tutur Helfi.
Bareskrim Polri sebelumnya menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan TPPU dari judi online.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Helfi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Hasilnya, kata dia, ditemukan aset berupa satu unit hotel yang diduga hasil TPPU judi online.
"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," ujarnya.
"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar)," sambungnya.