Pimpinan Ponpes di Nganjuk Masuk ke Kamar Santriwati lalu Lakukan Pencabulan
kumparanNEWS January 16, 2025 01:06 PM
MA (54 tahun), seorang pimpinan pondok pesantren di Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi pada Rabu (15/1).
Hal ini karena MA dilaporkan telah mencabuli santriwatinya sendiri yang masih di bawah umur. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku telah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Kamis (16/1).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan aksi pencabulan itu terjadi pada Juni 2024. Korban masih duduk di kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) atau setara SD.
Saat itu, korban tengah tertidur di asrama pondok. Kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya itu.
"Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan," jelasnya.
Pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya yang kemudian dilaporkan orang tuanya ke polisi pada Selasa (14/1).
"Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban," ujarnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.