Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2025. Informasi ini berkaitan dengan pencairan bantuan untuk meringankan beban masyarakat.
Mengutip dari laman RRI, Kamis (16/1/2025), nominal BLT BBM adalah Rp600.000. Simak kriteria syarat penerima BLT BBM 2025 Rp600.000.
Bantuan ini, diketahui tidak diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. BLT BBM diberikan sebagai subsidi untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga BBM dan dampak inflasi.
Bantuan ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial pemerintah yang terus berjalan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mencairkan bantuan tersebut, yaitu:
1. Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
2. Bantuan diprioritaskan untuk masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdampak kenaikan harga BBM.
3. BLT BBM diberikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan, bukan kepada pegawai pemerintah.
4. Penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti terdaftar dalam program bantuan sosial.
Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan kartu KKS Merah Putih. Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan dicairkan melalui Kantor Pos.
Selain itu, untuk mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia, KPM harus membawa tiga berkas penting:
1. Bawa Katu Tanda Penduduk (KTP)
2. Bawa Kartu Keluarga (KK)
3. Surat undangan pencairan yang diberikan oleh pihak desa atau PT Pos.