Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat secara Sinis
kumparanHITS January 16, 2025 04:13 PM
Nanang Irawan alias Gimbal membunuh aktor Sandy Permana karena sakit hati. Hal ini berawal saat keduanya menghadiri rapat RT.
Setelah itu, pada 12 Januari 2025, Nanang mengaku Sandy yang sedang mengendarai motor menatapnya dengan sinis.
"Motif pelaku atau tersangka melakukan perbuatan tersebut disebabkan karena tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).
Selain itu, Wira mengatakan, Nanang semakin emosi usai Sandy Permana disebut meludah ke arahnya.
"Kemudian si tersangka merasa tersinggung karena si korban meludah ke arah tersangka," ucap Wira.
Konferensi pers penetapan tersangka kasus pembunuhan Aktor Sandy Permana, Kamis (16/1). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penetapan tersangka kasus pembunuhan Aktor Sandy Permana, Kamis (16/1). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sandy Permana tewas usai mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, kepala, dan perut pada Minggu (12/1).
Sandy ditemukan dengan tubuh bersimbah darah di kawasan sekitar rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia sempat dilarikan ke RSUD Cileungsi, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Aktor Sandy Permana. Foto: Instagram/ @sandhypermana30
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Sandy Permana. Foto: Instagram/ @sandhypermana30
Nanang kabur ke wilayah Karawang usai menghabisi nyawa Sandy. Dia membawa barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam Sandy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang ditangkap di Dusun Poris RT 04/09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, pada 15 Januari 2025 pukul 10.45 WIB.
Ade Ary menyatakan Nanang sempat berusaha memotong rambutnya untuk mengelabui aparat.
"Pelaku pun sempat memotong rambut saat pelarian menuju Karawang. Menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.