Jika Pablo Escobar Tinggal di Indonesia: Tinjauan Tindak Pidana Narkotik
Ahmad Fadli Fathurrohman January 16, 2025 04:13 PM
Pablo Emilio Escobar Gaviria atau dikenal dengan sebutan Pablo Escobar merupakan seorang pria yang berasal dari Kolombia. Pablo dikenal di seluruh dunia sebagai seorang “Cartel” atau bandar narkoba yang sangat sukses dan kaya, hal tersebut terbukti pada zamannya Pablo masuk ke jajaran sepuluh orang terkaya di dunia menurut Majalah Forbes, bahkan Pablo juga pernah menawarkan kepada pemerintah Kolombia pada saat itu untuk melunasi utang negaranya.
Pada Zaman Pablo Escobar masih menguasai pasar narkoba di Kolombia khususnya di daerah Medellin.Perperangan dan perselisihan yang di mana hal tersebut juga berdampak pada warga sipil. Akibat perbuatannya memperjualkan barang illegal tersebut,.Pablo sangat diburu oleh pemerintah Kolombia, karena pablo sangat sulit untuk dicari pada saat itu karena dapat dikatakan bahwa pablo tidak tersentuh oleh hukum,bahkan untuk menumpaskan Pablo, Pemerintah Kolombia membuat pasukan khusus untuk memburunya, hal tersebut dikarenakan tindak kriminal atau pidananya yang sangat kacau pada saat itu dari mulai menjual narkoba,membunuh bahkan Pablo juga pernah membakar habis gedung pemerintahan kolombia pada saat itu. Lantas bagaimana jika Pablo Escobar melakukan tindak pidana tersebut di Indonesia.

Tindak Pidana yang Diperbuat Pablo Escobar Menurut Hukum Positif Indonesia

Melihat identitas Pablo Escobar sebagai seorang pemimpin “cartel” atau orang yang memperjualkan narkotika, menurut hukum positif di Indonesia perbuatan yang dilakukan Pablo termasuk perbuatan pidana, yang artinya jika Pablo melakukan praktik penjualannya di Indonesia dan sebagai Warga Negara Indonesia Pablo secara langsung akan menjadi orang nomor 1 yang pasti akan diburu oleh pemerintah Indonesia, mengingat pengedaran narkoba menurut hukum positif di Indonesia adalah suatu tindak pidana yang diatur oleh hukum positif di Indonesia, salah satunya adalah Undang-Undang Nomonor 35 Tahun 2009 tentang narkotik.
Pablo Escobar dikenal sebagai “King Of Cocaine”, yang di mana salah satu jenis narkoba yang paling diutamakan oleh Pablo untuk diperjualbelikan adalah narkoba jenis kokain, yang di mana menurut hukum positif di Indonesia, kokain adalah jenis narkotik golongan I, dan menurut UU Narkoba perbuatan memperjualbelikan narkotik golongan I dapat dipidana dan hukumannya dapat dikatakan sangat berat.
Dalan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotik dikatakan secara jelas pada pasal 116 ayat 2 bahwa bagi orang atau bandar yang memperjualbelikan narkotik golongan I dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun, bahkan dapat dipidana mati.
Jika berbicara pasal tersebut, di Indonesia dahulu pernah terdapat sosok seperti Pablo Escobar, sosok tersebut adalah Freddy Budiman, yang di mana saat itu beliau merupakan bandar narkoba yang memperjualkan kokain seperi Pablo, dan beliau sudah beberapa kali dipenjara dan akhirnya saat itu karena penjualannya meluas, maka Freddy dijatuhi hukuman mati.
Dari peristiwa konkret tersebut dapat disimpulkan bahwa jika Pablo Escobar tinggal di Indonesia, maka Pablo dapat dikenakan pasal 116 Undang-Undang narkotik tersebut, yang artinya Pablo dapat dijatuhi hukuman mati, mengingat perbuatannya tersebut sudah meluas ke beberapa negara, tetapi mungkin untuk menumpaskan Kartel yang dipimpin oleh sosok Pablo Escobar sangat sulit, karena dikatakan oleh pemerintah Kolombia, bahwa kekuatan bandar narkoba Pablo Escobar setara dengan kekuatan militer sebuah negara.
Jadi dapat disimpulkan jika Pablo tinggal di Indonesia, maka perbuatannya tersebut termasuk sebuah tindak pidana yang sifatnya tindak pidana berat, mengingat hukuman yang dijatuhi sampai hukuman mati.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.