Probolinggo Dapat 62,7 Ton Pupuk Bersubsidi, Ini 5 Kecamatan dengan Alokasi Terbanyak
GH News January 16, 2025 07:06 PM

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOKabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 62.732.000 kilogram atau 62,7 ton pada tahun 2025 ini. Terdiri dari 30 ton urea, 28,3 ton NPK, dan 4, 3 ton pupuk organik.

Oleh Dinas Pertanian Kabupaten setempat, pupuk bersubsidi itu dialokasikan ke 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Alokasi pupuk untuk setiap kecamatan didasarkan pada dua hal.

Pertama, luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B di kecamatan. LP2B adalah singkatan dari lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kedua, serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya.

Berdasarkan dua hal tersebut, setiap kecamatan di Kabupaten Probolinggo memperoleh alokasi pupuk bersubsidi dengan jumlah berbeda-beda.

Kecamatan mana yang memperoleh alokasi pupuk bersubsidi paling banyak?

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Menurut Jenis Pupuk dan Sebaran Kecamatan Sektor Pertanian Kabupaten Probolinggo tahun Anggaran 2025, berikut lima kecamatan dengan alokasi tertinggi.

Tongas

Kecamatan di ujung barat Kabupaten Probolinggo ini, memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 6,3 ton. Terdiri dari 2,4 ton Pupuk Urea, 1,9 ton Pupuk NPK, dan 1,9 ton pupuk organik.

Bantaran

Terdiri dari 10 desa, Kecamatan Bantaran memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 4,7 ton. Terdiri dari 1,9 Pupuk Urea,  1,7 ton Pupuk NPK, dan satu ton pupuk organik.

Gading

Berada di dataran tinggi, Kecamatan Gading memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 4,1 ton. Alokasi itu terdiri dari 2,2 ton Pupuk Urea, dan 1,9 ton Pupuk NPK.

Lumbang

Tahun 2025, kecamatan lumbang memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton. Terdiri dari 2,2 ton Pupuk Urea, 1,8 ton Pupuk NPK, serta 99 kilogram pupuk organik.

Tiris

Kecamatan ada di kaki Gunung Lemongan ini memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 3,9 ton. Rinciannya, terdiri dari 1,3 ton Pupuk Urea, 2, 2 ton Pupuk NPK, serta 272.123 kilogram pupuk organik.

Lalu berapa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tersebut?

HET Pupuk Urea ditetapkan seharga Rp 2.250 per kilogram. HET Pupuk NPK ditetapkan seharga Rp 2.300 per kilogram. Sedangkan pupuk organik ditetapkan seharga Rp 800 per kilogram. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.