Anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari, mengaku belum menerima surat panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Maria Lestari meminta penjadwalan ulang.
"Sampai hari klien kami belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan tanggal 16/1/24. Demikian juga untuk surat panggilan dari penyidik KPK pada hari Kamis 9 Januari 2025 agar saya hadir pada jam 10.00 pagi di KPK, informasi itu klien kami ketahui setelah pemberitaan dari media," kata pengacara Maria Lestari, Triwiyono Susilo, kepada wartawan, Kamis (16/1/2024).
Triwiyono menjelaskan pada Kamis (9/1), Maria Lestari sedang melakukan kegiatan reses di dapil Kalimantan Barat (Kalbar) 1. Sementara, usai dicek oleh Tenaga ahli Maria Lestari di DPR, surat panggilan untuk Kamis (9/1) itu baru diterima di kesekjenan DPR/fraksi pukul 15.30 WIB di hari yang sama.
"Klien kami juga telah menyurati penyidik KPK pada tanggak 13 Januari 2025 untuk menjelaskan hal tersebut di atas," ujar Triwiyono.
Triwiyono menekankan kliennya akan taat hukum dan setiap proses hukum yang tengah berlangsung. Ia akan siap datang jika ada jadwal ulang pemanggilan.
"Sebagai warga negara, klien kami menghormati dan mendukung proses hukum yang ada dan siap datang ke KPK dengan penjadwalan baru," imbuhnya.
Maria Lestari diketahui tak memenuhi panggilan KPK yang kedua kalinya sebagai saksi kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto. KPK memastikan apakah surat pemanggilan itu sudah diterima atau belum.
"Untuk saudari ML, penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan apakah sudah menerima surat panggilan atau belum," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (16/1).
"Tentunya, penyidik dan dalam hal ini admin penyidik akan menelusuri bila yang bersangkutan sudah menerima dan tidak hadir akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran," tambahnya.
KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku, yang telah berstatus buron.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.