Konglomerat Pemilik Glodok Plaza Ungkap Potensi Kerugian Akibat Kebakaran
GH News January 17, 2025 03:08 PM
JAKARTA - Salah satu aset milik anak usaha PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA), PT TCP Internusa yakni Gedung Glodok Plaza hangus terbakar pada Rabu (15/1) lalu. Kebakaran diduga berasal dari lantai 8 Gedung Glodok Plaza.
Sekretaris Perusahaan SSIA, Yulean menyampaikan bahwa sejak awal kejadian, perseroan telah bekerja sama dengan pihak pemadam kebakaran dan otoritas terkait untuk melakukan penanganan secara cepat dan maksimal. Adapun, penyebab dari kebakaran tersebut saat ini masih dalam proses investigasi oleh pihak berwenang.
"Kebakaran tersebut telah menyebabkan kerusakan secara fisik atas bangunan dan saat ini telah dilakukan penghentian operasional sementara hingga dinyatakan aman beroperasi oleh pihak yang berwajib," kata Yulean dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (17/1/2025).
Yulean mengungkapkan, hingga saat ini perseroan belum dapat melakukan penghitungan kerugian akibat kebakaran tersebut. Sementara itu, PT TCP akan mulai proses klaim asuransi atas kerugian yang terjadi, mengingat aset yang berdampak telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran. "Kejadian tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan," imbuh Yulean.
Sebagai informasi, PT TCP Internusa merupakan salah satu anak usaha SSIA yang menjalankan kegiatan bisnis utama sebagai pengembang real estate dan properti. PT TCP Internusa merupakan salah satu anggota Real Estate Indonesia (REI) dengan NPA No. 8 Tahun 1971.
Setelah sukses mengembangkan Glodok Plaza, PT TCP Internusa kemudian mengembangkan beberapa proyek dan investasi antara lain, Kuningan Raya, Tanjung Mas Raya Estate, Menara Perkantoran Graha Surya Internusa I, dan Edenhaus Simatupang.