TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Bulog menyatakan gabah dari petani akan dibeli sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang baru, yaitu seebsar Rp 6.500 per kilogram (kg), dengan syarat tertentu.
Per 15 Januari 2025, HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani memang naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kg.
Namun, menurut Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso, pembelian gabah dengan harga tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada.
"Terkait dengan HPP baru memang itu berlaku mulai tanggal 15 dan menjadi tugas kita semua untuk melakukan edukasi kepada produsen, dalam hal ini petani dan juga pasti gabungan kelompok tani, bahwa harga HPP itu adalah harga dengan persyaratan," katanya di kantor Perum Bulog, Jakarta Selata, Jumat (17/1/2025).
Arwakhudin menegaskan bahwa Bulog tidak berniat mempersulit petani. Namun, harga yang dibayarkan harus mencerminkan kualitas gabah yang diterima.
"Tidak ada maksud Bulog untuk mempersulit pengadaan kepada Bulog, tapi memang Bulog ketika memberi harga itu harus sesuai dengan fakta, sesuai dengan fakta barang, kondisi real barang," ujarnya.
Untuk mendapatkan harga Rp 6.500 per kg, GKP yang dijual petani harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Jika gabah tidak memenuhi persyaratan ini, jumlah yang dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan harga rafaksi yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
"Ketika kadar air misalnya contoh itu di atas 25 persen, maka itu tentu harganya bukan Rp 6.500 lagi, menyesuaikan sesuai dengan struktur harga rafaksi yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," ujar Arwakhudin.
Berdasarkan Kepbadan Pangan Nasonal 2/2025, berikut adalah ketentuan harga yang berlaku:
- GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa 11-15 persen akan dibeli seharga Rp 6.200 per kg.
- GKP di luar kualitas 2 di tingkat petani dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen akan dibeli seharga Rp 6.075 per kg.
- GKP di luar kualitas 3 di tingkat petani dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa 11-15 persen akan dibeli seharga Rp 5.750 per kg.