Heboh Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan ASN Poligami, Ternyata Syaratnya Tidak Mudah, Ini Ketentuannya
Hilda Rubiah January 18, 2025 08:30 AM

TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan soal poligami untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan publik.

Adapun kebijakan Pemprov DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur yang baru saja diresmikan yakni Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Meski diperbolehkan, ternyata persyaratan dan ketentuannya tak mudah.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ASN ingin berpoligami.

Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri. 

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut: 

-  Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. 

-  Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 

-  Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. 

-  Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri. 

-  Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak. 

-  Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.

-  Tidak mengganggu tugas kedinasan. 

-  Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Larangan Pemberian Izin

Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi. Berikut ketentuannya: 

-  Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN. 

-  Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

-  Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

-  Alasan yang diajukan tidak masuk akal. 

-  Berpotensi mengganggu tugas kedinasan. 

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.