Permohonan Ekspor Makin Mudah, Ikan Lokal Kapuas Hulu Tembus Pasar Malaysia
Border News January 18, 2025 10:23 AM
Melalui aplikasi PTK (Permohonan Tindakan Karantina) online yang digagas oleh Badan Karantina Indonesia, kini para pelaku usaha dapat melakukan permohonan ekspor produk pertanian, perikanan dan perternakan menjadi lebih mudah serta dapat dilakukan di mana saja. Salah satu, daerah yang berhasil memanfaatkan sarana dan teknologi tersebut berada di kawasan perbatasan, PLBN Badau.
Berdasarkan data Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, satuan pelayanan PLBN Badau, melalui aplikasi BestTrust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) tercatat Badan Karantina Indonesia telah memfasilitasi ekspor ikan jelawat sabanyak 7,941 ton dengan nilai ekspor sekitar 635 juta rupiah pada tahun 2023 melalui PLBN Badau. Kemudian pada tahun 2024, volume ekspor ikan tersebut naik cukup tinggi dengan volume 10,776 ton dan nilai eskpor sekitar 862 juta juta rupiah .
BKHIT kalimantan Barat melalui ketua satuan pelayanan PLBN badau, Septyardhi Haryono mengatakan ikan jelawat merupakan salah satu produk ungggulan di kabupaten kapuas hulu, sehingga pihaknya akan memfasilitasi dengan melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku, sehingga produk tersebut dapat memenuhi persyaratan negara Malaysia.
“Berdasarkan data yang kami miliki, ikan jelawat banyak diminati masyarakat Malaysia, untuk memfasilitasi hal tersebut, kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan produk tersebut memiliki kualitas yang baik," ungkap Septyardhi.