TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial MI (25) tega membunuh pacarnya MA (25) di kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/1/2025) dini hari.
Alasan MI melakukan tindakannya itu lantaran ajakannya menikah ditolak sang kekasih.
Dilansir Tribun Jatim, rencana pernikahan yang diajukan pelaku kepada korban pada Desember 2024 lalu sudah dipersiapkan secara matang.
Pertemuan antara kedua belah pihak keluarga sudah pernah dilakukan.
Berbagai keperluan acara perayaan pesta juga telah disiapkan.
Mulai dari cincin nikah, undangan, hingga berbagai perlengkapan pesta lainnya.
Namun, MI menganggap korban tak menunjukkan keseriusan untuk menikah.
"Jadi sakit hati. Sudah mau menikah. Sudah disiapkan undangan," tutur sumber internal yang enggan menyebutkan namanya, Sabtu (18/1/2025).
MI justru memergoki sang pacar masih menyimpan deretan foto dengan sang mantan.
Hal ini mempengaruhi pikiran MI untuk membunuh korban yang ia anggap dapat lagi diajak bicara secara baik-baik.
"Karena bertengkarnya, pas diketahui di HP masih menyimpan foto mantan," ujarnya.
Keduanya diketahui sudah berpacaran selama kurun waktu hampir tujuh bulan, sejak Juni 2024 silam. Keduanya berkenalan melalui media sosial.
Lebih lanjut, MI ternyata sering memberikan uang kepada korban.
Bukan hanya itu, ia juga membiayai hidup korban selama menjalani hubungan tersebut.
Sewa kosan sebagai tempat tinggal korban di tempat perantauan juga dibiayai oleh MI.
Pelaku akhirnya naik pitam setelah tahu bahwa uang darinya juga diberikan oleh korban kepada sang mantan.
"Dibiayain. Sudah disiapin, sama si pelaku. Perbulannya juga dikasih uang. Katanya, dia sudah dibiayai. Dikosin. Disupport. Tapi ternyata uangnya itu dikasihkan ke mantan," ungkapnya.
Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, Kompol Grandika Indra Waspada, mengungkapkan bahwa korban tewas sedang mengandung janin berusia 16 pekan atau sekitar empat bulan.
Hal ini berdasarkan pada hasil autopsi terhadap jenazah korban yang sudah rampung.
Proses autopsi tersebut dilakukan Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Tim Forensik RS Bhayangkara Surabaya, Jumat (17/1/2025).
"Ada fakta baru juga. Jadi hasil autopsi ditemukan janin usia12-16 minggu. Ini perkembangan seperti itu. Dan proses akan kami lanjutkan," ujarnya kepada awak media, Sabtu.
Namun, kepolisian belum bisa memastikan bahwa kehamilan korban merupakan hasil hubungan dengan tersangka.
Pasalnya, MI juga tidak mengetahui kalau kondisi korban sedang hamil.
"Sebagaimana pernyataan pelaku barusan. Dia melakukan pembunuhan itu, dia tidak tahu kondisi korban tidak tahu sedang hamil."
"Jadi sementara belum ada kaitannya ke sana. Cuma pada saat autopsi kami temukan ada janin," ucapnya.
Saat disinggung mengenai asal hubungan keberadaan janin di perut korban, Grandika belum bisa menjelaskannya.
"Untuk membuktikan itu, kami masih melakukan tes DNA, jadi kami masih membuktikan itu," terangnya.
Sementara itu, tersangka mengaku tak mengetahui kalau korban sedang hamil.
"Tidak tahu sama sekali. Kalau dia hamil," kata pria yang bekerja sebagai pengusaha trading itu.
Namun, dirinya tak menampik pernah beberapa kali berhubungan layaknya suami istri dengan korban selama berpacaran.
"Jarang. Seminggu itu pun satu kali. Itu pun kalau dia mau," pungkasnya.
(Deni)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)