KPK Periksa Hakim Ridwan Mansyur terkait Hasbi Hasan, Dalami Tupoksi saat di MA
kumparanNEWS January 19, 2025 03:04 PM
KPK telah memeriksa Hakim MK Ridwan Mansyur pada Kamis (16/1) lalu. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Ridwan diperiksa terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) saat bertugas di MA.
"Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan [Ridwan Mansyur] sebagai Panitera MA," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (19/1).
Sebelum berkiprah menjadi Hakim Konstitusi, Ridwan merupakan hakim Panitera MA sejak 3 Februari 2021. Barulah pada 3 Oktober 2023, ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi dari unsur MA.
Usai pemeriksaan beberapa waktu lalu itu, Ridwan tak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
"Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," ujar Ridwan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/1) lalu.

MK Pastikan Tak Ganggu Sidang Sengketa Pilkada

Pemeriksaan Ridwan dilakukan saat MK tengah menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut bahwa pemeriksaan Ridwan Mansyur itu tidak akan mengganggu jadwal persidangan sengketa Pilkada yang saat ini tengah bergulir.
Dalam persidangan itu, MK membagi menjadi tiga panel untuk menyidangkan sebanyak 310 perkara.
Pada saat Ridwan diperiksa KPK, sidang gugatan Pilkada hanya dilakukan di dua dari tiga panel saja. Sementara, Ridwan yang bertugas di Panel II bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, tidak menggelar sidang.
Hakim Enny juga menyebut bahwa Ridwan yang meminta untuk diperiksa hari ini kepada KPK.
"Jadi beliau itu minta waktu kepada KPK, bagaimana kalau hari ini saja? Karena sidang Panel II sudah off. Jadi tidak ada kaitan," ucap Hakim Enny kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (16/1) lalu.
"Sama sekali tidak ada kaitan dengan MK. Tidak ada sama sekali," lanjutnya.

Kasus Hasbi Hasan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Sekretaris MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.
Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis itu juga dikuatkan di pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi. Sehingga, Hasbi Hasan tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, dakwaan juga menyebutkan ada setidaknya lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Tak hanya itu, pada 5 Maret 2024 lalu, KPK juga mengembangkan perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pengembangan itu mengarah kepada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka perkara TPPU itu. Namun, dari informasi yang diperoleh kumparan, lembaga antirasuah telah menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Idol sebagai tersangka.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.