Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Lampung Geh January 19, 2025 03:24 PM
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pemuda nekat memperkosa anak di bawah umur di perkebunan kelapa sawit, Kampung Sendang Mukti, Sendang Agung, Lampung Tengah.
Pemuda itu berinisial FR (20) warga Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Sedangkan korban inisial MR (15).
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan pelaku ditangkap usai nekat melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang dikenal melalui media sosial.
"Jadi setelah berkenalan lewat Facebook, pasangan sijoli tersebut sepakat bertemu di perkebunan sawit Jalan lintas Kampung Sendang Mukti, pada Sabtu 15 juni 2024 silam. Di perkebunan sawit itulah, pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada korban," katanya.
Beberapa lama kemudian, terjadi perubahan terhadap korban yang memicu kecurigaan. Orang tuanya pun mengintrogasi korban.
Saat korban diintrogasi oleh kedua orang tuanya, korban mengaku dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang pemuda.
Tak terima perbuatan pelaku, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
"Setelah kami menerima laporan dari korban, Unit PPA di bawah Pimpinan Kanit Iptu Ety Meirini, bergerak meringkus pelaku FR di rumahnya," sebutnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian korban telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,"
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82. (Yul/Put)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.