Gugatan Pilkada Bangka Barat, KPU dan Pihak Terkait Jawab Dalil Soal Pengurangan TPS
M Ismunadi January 20, 2025 05:30 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim kuasa hukum KPU Kabupetan Bangka Barat sebagai pihak termohon, menyampaikan beberapa sanggahan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Bangka Barat Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Senin (20/1/2025).

Pada sidang dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kabupaten Bangka Barat tersebut, M. Jaka Zia selaku kuasa hukum termohon memaparkan alasan adanya pengurangan jumlah TPS dalam Pilkada 2024.

Jaka Zia menyebutkan, pada awalnya KPU Kabupaten Bangka Barat memang mengajukan 500 TPS ke Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Tetapi, setelah proses tahapan pemutakhiran data hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT), ternyata cukup dengan 341 TPS saja. 

Oleh karenanya, proposal pengajuan tersebut diubah dan hal ini dianggap seolah-olah bagi Pemohon telah terjadi pengurangan jumlah TPS untuk Pilkada Kabupaten Bangka Barat.

"Pada awalnya minimal dan maksimal TPS itu belum ada acuan aturannya, jadi masih mengacu ke pengadaan TPS masa Pileg dengan jumlah 400-an TPS. Setelah itu keluarlah PKPU tentang hal yang menyatakan membatasi jumlah pemilih yakni 600 pemilih dalam 1 TPS. Dan pada kesempatan ini jumlah partisipasi masyarakat mencapai 65 persen, termasuk di Pulau Bangka ini tertinggi partisipasi pemilihnya,” terang Jaka.

Hal senada disampaikan Triwiyono Susilo sebagai kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman menampik dalil soal keterkaitan pengurangan TPS menjadi 341 TPS dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bangka Barat dengan partisipasi pemilih. 

Menurut Pihak Terkait, tidak ada kaitan yang menjadi penentu jumlah TPS dalam pemilihan yang berakibat pada berkurangnya partisipasi pemilih.

“Jadi, dalil pengurangan TPS oleh penyelenggara pemilihan yang dikatakan berdampak pada pengurangan partisipasi pemilih adalah tidak benar dan keliru serta mengada-ada. Oleh karena itu, dalil Pemohon haruslah dikesampingkan,” jelas Triwiyono.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melalui Budi Santoso mengatakan bahwa dari sekian laporan, pengaduan, dan temuan yang masuk ke Bawaslu tidak ada rekomendasi.

“Jadi kejadian di TPS Mentok dan 14 TPS yang dikatakan bermasalah tersebut tidak ada laporannya, termasuk pengurangan jumlah TPS tidak ada laporannya ke Bawaslu,” sampai Budi

Seperti diketahui, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025) lalu, pasangan Sukiman–Bong Ming Ming selaku pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Pemohon, perolehan suara dari Paslon Nomor Urut 02 diduga diwarnai politik uang yang terjadi pada enam kecamatan, yaitu Kecamatan Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Kelapa, Tempilang, dan Parittiga. 

Selain itu, terdapat pengurangan jumlah TPS pada pilkada 2024 jika dibandingkan pada Pilkada 2020 di Kabupaten Bangka Barat yang terdiri atas enam kecamatan. Pada Pilkada 2020 terdapat 400 TPS dengan jumlah pemilih 134.414 pemilih, sedangkan pada Pilkada 2024 hanya terdapat 341 TPS dengan jumlah pemilih 151.000 pemilih.

Terhadap pelanggaran yang terjadi tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Mentok dan TPS 03 Desa Sungai Bulu, TPS 01 Desa Bulit Terak, TPS 05 Air Lintang, TPS 03 Tempilang, TPS 03 Desa Pangek, TPS 02 Desa Tebing, TPS 01 Desa Rukam Kabupaten Bangka Barat.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.