BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bawaslu Provinsi Bangka Belitung turut menyampaikan jawaban mengenai pokok permohonan pada Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jawaban tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Senin (20/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Pada pelaksanaanya, persidangan perkara dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didamping dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Seperti diketahui, pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyampaikan, pihaknya membabtah telah memberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pelaksanaan Pilkada 2024 kemarin.
"Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia," ujar Davitri.
Menurut Davitri, berkaitan dengan dalil yang dipersoalkan pemohan di wilayah Kabupaten Bangka, bukanlah berupa rekomendasi pemungutan suara ulang.
Akan tetapi, surat tersebut berisi permintaan agar KPU Kabupaten Bangka mempelajari terkait lokasi-lokasi yang diduga terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.
Disebutkan Davitri, Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini juga mengklaim sudah memeriksa dan mempelajari, tetapi tidak menemukan keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.
"Dan juga semua TPS yang ada di Kabupaten Bangka itu ditandatangani oleh saksi, baik dari pasangan calon Pemohon maupun Pihak Terkait," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait, Herdika Sukma Negara menegaskan jika pihaknya menolak pokok dalil-dalil yang disampaikan pemohon karena hanya bersifat asumsi, tidak disertai bukti yang jelas serta tidak diatur secara pasti kebenarannya.
"Pemohon hanya berasumsi bahwa terhadap dalil Pemilih Ganda yang terdaftar pada DPT sudah dipastikan akan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pemohon justru tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti terhadap dalil tersebut," kata.
Untuk itu, selaku Pihak Terkait Herdika juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)