MIRIS!,7 MAHASISWA HKBP NOMMENSEN SERANG dan Jarah Warung Kelontong, 2 Remaja Dijebloskan ke Penjara
Fariz January 20, 2025 10:30 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sembilan orang ditangkap polisi, usai menyerang dan menjarah warung kelontong di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Para pelaku yakni berinisial FN (25), Inisial OS (21), TS (21), JS (20), RS (22), PIL (19), dan RJT (16). Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.

Sementara, dua pelaku lainnya berinisial SS (20) dan FB (15) bukan merupakan mahasiswa.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, kesembilan pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita semua prihatin terhadap semua ini yang mempertontonkan peristiwa bar-bar, melakukan penyerangan terhadap sebuah toko," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (20/1/2025).

"Bahkan kemudian mengambil sebagian (barang) milik toko, yang mana itu menjadi barang dagangan untuk menafkahi keluarganya," sambungnya.

Katanya, total ada puluhan pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut yang kini sedang diburu oleh petugas kepolisian.

Dijelaskannya, kejadian tersebut adalah buntut persoalan antar mahasiswa Fakultas Teknik dengan Fakultas Hukum.

Kemudian, kelompok mahasiswa Fakultas Hukum ini mencari mahasiswa Fakultas Teknik yang kebetulan sedang berada di dalam warung kelontong.

"Totalnya semua ada 31 orang. Kalau kemudian tersebar informasi kalau mereka kelompok geng motor, bukan. Ini adalah sekelompok pemuda yang berawal dari pertikaian dua kelompok," sebutnya.

"Ada salah satu yang dari kelompok Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum, pertikaian terjadi kemudian berlanjut dan saling mencari," lanjutnya.

Lebih lanjut, Gidion mengatakan, terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 170 Jo 55 Jo 56 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.