WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2025 tentang perkawinan dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.
Tito mengaku sudah bertanya langsung kepada Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi terkait dengan Pergub yang sedang ramai dibahas media massa.
Ia menyatakan, Pergub itu dibuat karena adanya data dari Pemprov DKI angka perceraian ASN di Jakarta.
"Cukup banyaknya ya, engggak banyak, cukup banyaknya, relatif. Itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI. Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Nah beliau tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian. Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri," tegas Tito di Dinas PTSP DKI, Senin (20/1/2025).
Menurut Tito, ada tiga keriteria yang melandasi Teguh menerbitkan pergub tersebut untuk para ASN di Jakarta.
Pertama karena pasangan atau istri sakit, kemudian juga tidak mampu melaksanakan kewajibannya yaitu melayani hubungan badan.
"Mungkin setelah itu yang kedua ada cacat, yang akhirnya enggak bisa melakukan kewajiban," kata Tito.
Ketiga, lanjut Tito, setelah menikah cukup lama tidak memiliki keturunan atau anak sehingga terjadi perceraian.
Oleh karena itu, untuk melindungi para istri ASN di Jakarta terutama anak, maka kata Tito, Pj Gubernur DKI memperketat aturan tersebut.
"Supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," tuturnya.
Nah oleh karena itulah, Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian.
Misalnya, lanjut Tito, suami harus memiliki izin dari istri sah untuk menikah lagi dan tanpa ada paksaan dari mana pun.
"Ketiga, istri itu harus dibuktikan bahwa istri yang sah itu adanya, penetapan pengadilan bahwa betul-betul istri yang sah. Yang keempat, harus izin atasan. Dulu tidak ada. Yang kelima, dibuat Dewan Pertimbangan Pekerja Pegawai, jadi harus diizin juga persetujuan dari Dewan Persetujuan Pegawai," ungkapnya.
Tito mendukung upaya Pj Gubernur DKI yang mempersulit ASN memiliki istri lebih dari satu dengan berbagai syarat yang telah ditetapkan.
Sebab, ia ingin seluruh istri dari ASN dan anak-anak bisa terlindungi serta mendapatkan haknya.
"Jadi tujuannya bukan untuk mempermudah poligami, kalau saya lihat. Bukan, tapi untuk melindungi, jangan sampai terjadi perceraian, suami, kemudian setelah kawin, istrinya kemudian kurang mampu, kemudian ditinggalkan begitu saja, !nak-anaknya kasihan. Kira-kira seperti itu tujuannya," imbuh Tito.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi mengatakan, Pergub tersebut bukan sesuatu yang instan karena sudah dibahas sejak tahun 2023 lalu oleh jajaran Pemprov DKI.
"Sudah melibatkan juga semua dan berbagai pihak termasuk juga dengan Kemenkumham dan stakeholder lainnya," kata Teguh usai acara Natal bersama ASN di Ancol Jumat malam. (m26)