TRIBUN-VIDEO.COM-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra, menunggu aturan terbaru terkait pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sultra Asril saat rakor evaluasi hasil Pilkada 2024 di Kendari, Senin (20/1/2025).
Asril menyampaikan untuk jadwal pelantikan kepala daerah saat ini, KPU masih berpatokan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2024.
Dimana dalam pasal 22A PP nomor 80 tahun 2024 tersebut pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada serentak dilanksanakan 7 Februari.(*)
#sulawesitenggara #KPU #pilkada #pilkada2024