Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax menggunakan Excel
Tips dan Trik January 21, 2025 09:33 PM
Cara membuat file XML untuk impor data di Coretax banyak dicari wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengimpor data. Coretax adalah sistem administrasi layanan perpajakan yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam sistem Coretax, data dokumen perpajakan diimpor dalam format Extensible Markup Language (XML). Terdapat tata cara tersendiri dalam membuat dokumen dengan format XML.
Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax
Perbesar
Ilustrasi untuk Cara membuat file XML untuk impor data di Coretax. Sumber: pexels.com/Mikhail Nilov
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Buku Ajar Perpajakan oleh Dr. Cahyo Budi Santoso, S.E., M.Ak., dkk. (2024: 35), Core Tax Administration System (CTAS) bertujuan untuk memodernisasi sistem perpajakan. CTAS dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data perpajakan.
Dengan CTAS, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan mengurangi potensi kebocoran pajak. Coretax mengharuskan wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru, termasuk mengimpor data perpajakan dengan format XML.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan tata cara pembuatan file XML. Menurut pajak.go.id, berikut ini cara membuat file XML untuk impor data di Coretax menggunakan Excel:
Buka file converter dengan aplikasi MS. Excel sesuai dengan data yang akan dilakukan. Contoh:
Bupot unifikasi --> file "BPU excel to XML.slsx"
Bupot PPh 21 Pegawai Tidak Tetap --> file "BP21 Excel to XML.xlsx"
Isi file Excel pada sheet DATA sesuai dengan data yang dibutuhkan pada setiap kolom, dapat dilihat pada sheet REF atau REFERENSI.
Data yang divalidasi oleh sistem Coretax adalah:
NPWP (Pemotong dan Lawan Transaksi)
NITKU (Pemotong dan Lawan Transaksi)
Kode Objek Pajak
Tarif
Pilih menu file pada MS. Excel.
Pilih menu Options.
Pilih Customize Ribbon.
Centang developer.
Pilih OK.
Setelah data terisi pada File Excel, untuk membuat File XM, akses menu Developer lalu klik Export.
Pilih nama dan lokasi penyimpanan file XML.
Pilih Export dan file XML siap diunggah pada Coretax.
Baca juga: Cara Membuat Tanda Tangan Online secara Mudah
Demikian cara membuat file XML untuk impor data di Coretax menggunakan Excel. Semoga dapat membantu wajib pajak membuat file XML untuk keperluan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.(IND)