Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE- PT.Kris Rama mulai mengeksekusi lahan hak guna usaha(HGU) di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (22/1/2025) pagi.
Satu unit alat berat dikerahkan untuk mengeksekusi rumah warga yang berada di tanah hak guna usaha (HGU).
Pantauan POS-KUPANG.COM, sejumlah warga melakukan aksi protes saat alat berat hendak merobohkan rumah warga, kaca alat berat pun pecah setelah dilempari batu oleh warga.
Meski demikian, satu unit rumah berhasil dirobohkan.
Hingga saat ini, eksekusi bangunan yang berada di tanah HGU masih berlanjut.
Sejumlah aparat TNI-POLRI dan POL PP pun berada di lokasi untuk mengawal proses eksekusi bangunan.(*)