Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, dalam kasus Harun Masiku.
Proses penggeledahan sendiri berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan dikawal polisi bersenjata lalu masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah terparkir.
Terlihat para penyidik mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK di bagian punggung itu membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz.
Adapun terlihat sebanyak tiga buah koper dibawa oleh para penyidik tersebut dan langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.
Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.
Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 20192024 itu.
Sebelumnya, penyidik KPK dilaporkan menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025).
Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu.
"Rumah tersebut adalah milik Djan Faridz."
"Info terupdate rumah Djan Faridz," ucap Tessa.
Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron KPK sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 20192024.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Untuk Hasto, ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.