Pemberian Penghargaan Kepada Pengurus Bank Maluku Malut Telah Sesuai Ketentuan 
Fandi Wattimena January 24, 2025 08:31 AM
  1. Pemberian penghargaan tersebut telah memenuhi ketentuan sesuai UU Perseroan Terbatas no. 40 tahun 2007, juga telah sesuai dengan UU Tenaga kerja no. 13 tahun 2003 dan juga telah sesuai peraturan OJK sesuai yang diatur dalam POJK Nomor 45 /POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. Serta telah mendapatkan persetujuan RUPS Tahun 2007 (yang telah dilaksanakan dan dinikmati oleh beberapa periode pengurus sebelum masa kepengurusan saat ini). Pemberian penghargaan juga dilakukan oleh perusahaan perbankan maupun perusahaan umum di Indonesia.
  1. Semua pembayaran remunerasi merupakan hal yang telah berlangsung lama (sejak beberapa periode kepengurusan sebelumnya) tidak ada hal baru. Tentu sangat mengherankan jika baru dipermasalahkan saat ini
  2. .Dalam menjalankan operasional dan tata kelola perusahaan, kami di awasi dan di audit oleh OJK, BPK, KAP, BPKP dan pengawas internal. Sehingga setiap pelaksanaan ketentuan telah berjalan dengan baik. Hasil audit selama masa kepengurusan saat ini dinyatakan "wajar tanpa pengecualian". OJK memberikan penilaian sehat (peringkat komposit 2 ) sejak tahun 2022 s/d saat ini. Dimana sebelumnya berada pada peringkat komposit 3 (cukup).
  3. Kinerja tahun 2024 kemarin sangat memuaskan. Hal ini terlihat melalui capaian pendapatan bunga maupun laba yang diperoleh. Pendapatan bunga tahun 2024 tercatat sebesar Rp. 940.402.985.370,- tumbuh 1,25 persen atau meningkat Rp. 17.947.025.027,- dari pendapatan bunga tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp. 922.455.960.34,- Pendapatan bunga bersih yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya bunga tercatat sebesar Rp. 689.583.392.068,- tumbuh 11,50 % atau meningkat Rp. 71.114.465.015,- dari pendapatan bunga bersih tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp. 618.468.927.053,-. Perolehan laba sebelum pajak tahun 2024 tercatat sebesar Rp. 223.245.257.952,- tumbuh 27,90 % atau meningkat 48.695.430.348,- dari perolehan laba sebelum pajak tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp. 174.549.827.604,-. mengenai kinerja keuangan Bank dalam kondisi sangat sehat tercermin dari rasio permodalan dan rentabilitas masing-masing sebesar Capital Adequacy Ratio (CAR) 34,41 % , ROA 2,50 % , dan BOPO sangat efisien di angka 76,76 % .
  4. Terkait KUB, dalam rangka pemenuhan ketentuan modal inti minimum sebelum deadline tanggal 31 Desember 2024, BPD Maluku Malut pada tanggal 30 Desember 2024 telah mengajukan surat permohonan perizinan KUB bersinergi dengan Bank DKI kepada OJK Pusat (Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan). Saat ini BPD Maluku Malut dengan Bank DKI dalam proses pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh OJK. Pelaksanaan konsolidasi bank melalui skema sinergi KUB dengan Bank DKI juga telah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Pj.Gubernur, Bapak Gubernur terpilih serta Ketua DPRD Provinsi Maluku dan telah mendapatkan persetujuan seluruh pemegang saham pada RUPSLB tanggal 30 Desember 2024.
  5. Kami berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan operasional serta tata kelola perusahaan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Kami berharap semua stake holder memberikan support dan saran demi kemajuan aset daerah yang jadi kebanggaan masyarakat Maluku dan Maluku Utara.

Hal ini tentu tidak diinginkan oleh siapapun yang mencintai aset daerah. Sebagai catatan tambahan, saat ini kami merupakan BUMD penyumbang PAD terbesar bagi Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota. (*) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.