Cara Bayar Denda Tilang Cakra Presisi Kini Jadi Pengganti Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilangnya
Hilda Rubiah January 24, 2025 09:30 AM

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini simak cara bayar denda tilang Cakra Presisi, pengganti tilang manual, lengkap dengan cara kerjanya.

Awal tahun 2025 ini Polda Metro Jaya membuat kebijakan baru tentang sistem penilangan.

Diresmikan pada Senin (20/1/2025), Polda Metro Jaya menerapkan sistem Cakra Presisi.

Sistem tilang Cakra Presisi ini disebut sebagai pengganti tilang manual.

Diterapkannya sistem tilang yang sebelumnya secara manual oleh petugas kini beralih menjadi otomatis secara digitalisasi.

“Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Kompas.com.

Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai cara bayar denda tilang Cakra Presisi tersebut.

Mekanisme Penilangan atau Cara Kerja Tilang Cakra Presisi

Sistem penilangan Cakra Presisi ini dilakukan secara elektronik atau digitalisasi.

Demikian cara kerja sistem tilang Cakra Presisi ini bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang terpasang di beberapa wilayah.

Nantinya, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan langsung tertangkap kamera E-TLE.

Setelah itu, sistem Cakra Presisi secara otomatis mengirimkan notifikasi pelanggaran melalui pesan WhatsApp dengan nomor resmi 0878-1717-4000 kepada pemilik kendaraan.

Selain WhatsApp, pesan elektronik notifikasi pelanggaran bisa dikirim melewati berbagai cara.

Seperti SMS atau email, atau saluran komunikasi lainnya yang bisa digunakan untuk mengingatkan pelanggar tentang tindakan yang perlu dilakukan.


Dalam pesan tersebut berisi misalnya klarifikasi atau pembayaran denda.

Lalu, pengendara yang terbukti melanggar menerima kode bayar pada situs https://etle-pmj.id/.

Kemudian pelanggar diminta melakukan pembayaran denda hngga batas waktu tertentu.

Jika klarifikasi atau pembayaran denda tidak dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan, nomor polisi kendaraan akan diblokir.

Demikian pemblokiran nomor polisi kendaraan itu dapat mengganggu kelancaran operasional kendaraan tersebut.

Jika pembayaran denda sudah selesai, maka status kendaraan akan diperbarui, dan pemilik dapat melanjutkan proses STNK.

Lalu, bagaimana cara bayar denda tilang Cakra Presisi tersebut?

Cara Bayar Denda Tilang

Seperti denda tilang elektronik yang pernah diterapkan, pembayaran denda bisa dilakukan via Bank atau via bank online (mobile banking).

Berikut cara bayar denda: 

  • Transfer ATM 
  • Mobile banking 
  • Loket pembayaran di kantor Samsat 
  • Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui, dan pemilik dapat melanjutkan proses STNK.

Nah, itulah cara bayar denda tilang sistem Cakra Presisi.

Tujuan Sistem Tilang Cakra Presisi

Sistem ini bertujuan mempermudah penegak hukum bagi pengendara uang melanggar aturan lalu lintas.

Selain itu sistem ini diberlakukan bersamaan dengan tilang elektronik untuk meningkatkan disiplin berkendara.

Selain itu, sistem tilang elektronik ini juga dapat meminimalisir jumlah personel kepolisian yang bertugas di lapangan, sehingga memudahkan pengawasan lalu lintas selama 24 jam.

Penerapan sistem Cakra Presisi ini juga diharapkan dapat membuat penegakan hukum lalu lintas lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Demikian, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan bersama di jalan raya.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.