Viral Ijazah SD Jadi Bungkus Mie di Sragen, Lengkap Cap 3 Jari, Disdikbud Harap Kembali ke Pemilik
Rheina Sukmawati January 24, 2025 05:30 PM

TRIBUNJABAR.ID - Unggahan yang menampilkan ijazah SD menjadi bungkus mie di Sragen beredar viral di media sosial.

Awalnya, unggahan tersebut disebar oleh akun Facebook bernama Pijer SablonKaos CuttingSticker, Rabu (23/1/2025).

"Yang kehilangan ijazah monggo lulusan SD Musuk 2 Sragen (nemu ijazah buat buntel mie)," tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Adapun, ijazah tersebut menampilkan hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USN) Sekolah Dasar tahun pelajaran 2018/2019.

Siswa tercatat berinisial MBI yang lulus dari SD Musuk 2, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Ijazah SD itu juga dilengkapi dengan pas foto berwarna hitam putih serta cap tiga jari pemiliknya.

Kondisi ijazah SD itu juga sudah lecek dengan banyak lipatan.

Lantas, bagaimana tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen atas penemuan ijazah SD menjadi bungkus mie yang viral ini?

Unggahan yang menampilkan ijazah SD menjadi bungkus mie di Sragen beredar viral di media sosial.

Tanggapan Disdikbud Sragen

Kepala Disdikbud Sragen Prihantomo menjelaskan, pemeliharaan dokumen tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya masing-masing.

"Kalau ijazah kan sebenarnya tanggung jawab penuh pemilik," kata Prihantomo, Kamis (23/1/2025), dikutip dari TribunSolo.

"Ketika dia selesai pendidikan, itu diberikan sebagai salah satu hak dari siswa itu, kalau pemeliharaan sepenuhnya di pemilik," jelas dia.

Prihantomo mengatakan bahwa Sertifikat Hasil Ujian atau yang juga disebut ijazah adalah dokumen penting.

Terlebih, siswa akan menggunakan dokumen tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maupun mencari pekerjaan.

"Pesan saya untuk pemilik dokumen-dokumen, karena itu akan dipakai terus, untuk bisa dirawat sebaik-baiknya," ungkap Prihantomo.

"Kalau itu hilang, nanti repot juga, karena kami harus membuat penggantinya, otomatis harus mencari dokumennya, arsipnya," jelasnya menambahkan.

Menanggapi ijazah SD yang viral menjadi bungkus mie, Prihantomo berharap dokumen tersebut bisa kembali ke pemiliknya.

"Diimbau untuk penemu dan pemilik untuk bisa saling komunikasi, karena itu dokumen yang sangat penting bagi anak ke depannya," pungkasnya.

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Adapun, bagi pemilik ijazah yang kehilangan dokumennya bisa mengurus dokumen pengganti ijazah jika mengalami kerusakan atau kehilangan.

Berikut cara mengurus ijazah yang hilang dikutip dari laman Indonesia.go.id:

Persyaratan

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mengurus ijazah hilang: 

  1. Fotokopi ijazah (jika masih punya sebelum ijazah asli hilang) 
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) 
  3. Meterai 6.000 2 buah 
  4. Pas foto ukuran 3x4 2 lembar 
  5. Surat kehilangan dari kepolisian. 

Untuk mendapatkan surat kehilangan, Anda bisa mendatangi Polsek setempat. Biasanya diperlukan fotokopi ijazah yang hilang dan juga KTP. 

Disarankan untuk memastikan syarat-syarat lain yang dibutuhkan dengan menanyakan ke pihak sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah.

Prosedur mengurus ijazah hilang

Setelah menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya Anda perlu datang ke sekolah/perguruan tinggi dan kantor Dinas Pendidikan untuk mengurus masalah ijazah hilang. 

Berikut prosedurnya: 

1. Prosedur di sekolah 

Syarat: Meterai 6.000 2 buah, pas foto 3x4 2 lembar, surat kehilangan, dan fotokopi Ijazah asli yang hilang. 

• Datang ke sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah Anda dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan. 

• Pergi ke bagian Tata Usaha dan sampaikan keperluan terkait masalah ijazah Anda yang hilang. Sekolah akan membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). 

• SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. 

SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. 

Namun, silakan lewati tahap ini apabila sekolah yang menerbitkan ijazah Anda sudah tidak ada, dan langsung ke kantor Dinas Pendidikan.

2. Di kantor Dinas Pendidikan 

Syarat tambahan: 

• Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) + fotokopi (2 lembar) 

• Surat pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisasi sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar) 

Prosedur: 

• Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. 

• Sampaikan kepada petugas terkait keperluan Anda untuk mengurus ijazah hilang. 

• Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. 

• Setelah ditandatangani, SKPI akan diserahkan kembali pada Anda.

• Selesai.

Jika sekolah yang menerbitkan ijazah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. 

Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi dan dilegalisasi, karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.