Ada pemandangan menarik saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid mengecek fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025).
Turut hadir saat itu Kepala Desa Kohod, Asrin, yang ikut mendampingi kedatangan Menteri Nusron di wilayahnya.
Namun, saat itu ada sejumlah orang berperawakan kekar yang mengawal kepala desa tersebut.
Dalam kunjungannya, Menteri Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Asrin soal status lahan yang disebut Asrin dahulunya merupakan empang sebelum terkena abrasi.
"Pak Lurah bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batubatu," ujar Nusron di lokasi.
Meski tidak ingin memperdebatkan sejarah garis pantai, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka statusnya berubah menjadi tanah musnah.
"Secara faktual, tadi kita lihat samasama, tanahnya sudah tidak ada," jelasnya.
Meskipun terdapat perdebatan mengenai status lahan, Nusron memastikan pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait kepemilikan lahan tersebut.
Jika lahan yang memiliki SHGB danb SHM sudah tidak ada secara fisik, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.
"Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman," kata Nusron sambil menunjukkan area lain yang masih berupa empang.
Begitu Nusron selesai memberi pernyataan, awak media langsung mencoba mencegat Asrin untuk dimintai konfirmasi soal sertifikat pagar laut itu.
Namun, Asrin yang mengenakan batik berwarna ungu dengan kopiah berwarna hitam langsung berbalik badan. Sembari mengangkat tangannya ke udara, Asrin menolak untuk diwawancarai.
"Mau sholat Jumat nih, nanti ketinggalan, sudahsudah...," ujar Asrin sambil menunjuk ke arlojinya.
Usai memberi pernyataan singkat, Asrin langsung dirangkul oleh dua pria yang mengenakan kemeja dan topi putih serta seorang pria lagi yang menggunakan kemeja dengan lengan yang digulung berwarna biru gelap untuk meninggalkan lokasi.
Keduanya langsung menyelinap ke dalam rombongan Nusron yang terlebih dahulu meninggalkan lokasi.
Tak patah arang, awak media mencoba mengejar Arsin hingga ke area parkir. Namun, di lokasi itu langsung diadang oleh lima pria yang diduga pengawal pribadi Asrin.
Seperti layaknya "Paspamres" yang mengawal pejabat tinggi negara, sejumlah pria itu melarang para awak media mendekat dan mewawancarai sang kepala desa.
Setelah berhasil menghindar dari kejaran wartawan, Asrin langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai pria berbaju dan bertopi hitam.
Sementara lima orang yang sempat mengadang para awak media berjalan kaki mengikuti motor yang ditumpangi Asrin dari belakang. Para pria itu terlihat ada yang memakai topi, jaket dan celana jeans.
Mereka membentuk barikade agar perjalanan sang kades tidak terganggu oleh para wartawan yang mengejarnya.
Kejadian serupa juga terjadi usai shalat Jumat di Masjid Abdul Mu'in, Pakuhaji.
Sejumlah awak media yang menunggu Arsin selesai shalat kembali tidak mendapatkan kesempatan wawancara.
Arsin menghindar dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apapun.
Menteri Nusron Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid akhhirnya memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."
"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025). Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hatihati dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada."
"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.
Nusron menegaskan, proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.
Terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (Tribunnews.com/Kompas.com)