Masyarakat yang lolos seleksi CPNS tidak akan langsung menjadi PNS, tetapi harus melewati masa prajabatan. Setelah itu, SK PNS akan diterbitkan. Apa itu SK PNS?
Sebelum mendapatkan SK, CPNS akan diberikan pelatihan (diklat) dan pendidikan terlebih dahulu. Fungsinya adalah membekali CPNS dengan keterampilan, sikap, dan pengetahuan yang kelak dibutuhkan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ketahui Apa Itu SK PNS
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS akan melanjutkan ke tahap DRH NIP. Setelah mengisi DRH, NIP akan ditetapkan dan dijadwalkan terbit pada tanggal 22 Februari - 23 Maret 2025.
Kemudian, SK CPNS akan dikeluarkan. Peserta yang lolos tidak semerta-merta akan menjadi PNS. Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS wajib mengikuti prajabatan selama satu tahun. Masa prajabatan tersebut dikenal sebagai Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS).
Jika lulus prajabatan atau latsar, CPNS akan diangkat secara resmi menjadi PNS. Dibuktikan dengan diterbitkannya SK PNS. Apa itu SK PNS? SK adalah singkatan dari Surat Keputusan.
Dikutip dari buku Kedudukan SK PNS Sebagai Jaminan Hutang, Igirisa (2022), SK PNS adalah surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan dan merupakan bukti bahwa orang tersebut merupakan pegawai tetap dari instansi itu.
SK PNS memiliki fungsinya tersendiri. Adapun fungsi SK PNS sebagai berikut.
Kelengkapan syarat untuk mengajukan pensiun.
Jaminan untuk mengajukan pinjaman ke koperasi atau bank.
Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Setelah melewati masa prajabatan selama satu tahun, CPNS akan resmi diangkat menjadi PNS. Dikutip dari situs bkn.go.id, berikut prosedur pengangkatannya.
PPK mengusulkan penetapan pengangkatan Calon PNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 (satu) tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
Contoh formulir usulan penetapan pengangkatan Calon PNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
Usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 melampirkan data pendukung yang terdiri atas:
a. Surat persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 (satu) tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Salinan SK CPNS;
c. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan; dan
d. Hasil tes kesehatan.
BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi Calon PNS berdasarkan persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 (satu) tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, PPK menetapkan keputusan:
a. SK Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat; dan
b. SK Pemberhentian Calon PNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan.
Baca juga:Apa itu PPPK? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PNS
Apa itu SK PNS? SK PNS adalah singkatan dari Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil. SK PNS didapatkan setelah lulus latsar. (FAR)