Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung
GH News January 31, 2025 01:06 AM
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan dan sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun pagar laut misterius di Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
"Saya datang dalam rangka memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut utara Tangerang, yang populer dibangun pagar laut," ujar Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
"Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," tuturnya.
"Jadi, kalau diterbitkan HGB dan SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidak pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB dan SHM di atas laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di angka 263 nanti biar Kejagung meneliti," terang Boyamin.
Guna mendukung laporannya itu, dia menyerahkan keterangan saksi yang merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, dan warga Desa Teluk Naha serta bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.
Dia pun mencantumkan nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi ahli lantaran Nusron pernah menyampaikan, pertama tentang pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.
"Kedua, mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. Ketiga, berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 263 bidang SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi," paparnya.
Pernyataan keempat Nusron, bebernya, mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Kelima, Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiridari 234 bidang SHGB atas nama PT IAM, 20 bidang SHGB atas nama PT CIS, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
"Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil. Saya hanya baca pemberitaan beliau membuat rilis mendukung langkah saya, ya saya todong saja harus berkenan menjadi saksi," ungkapnya.
Boyamin menjabarkan, penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.
"Terlapor perkara ini oknum paling bawah sampai tingkat atas, yaitu patut diduga oknum-oknum pejabat di pemerintahan desa, pejabat di Kecamatan, pejabat Kabupaten Tangerang, dan pejabat di Kantor BPN Kabupaten Tangerang," pungkasnya.