Polsek Bandung Kembali Amankan Penjual Miras Tanpa Izin Jenis Arak Bali
Humas Polres Tulungagung January 31, 2025 02:42 PM
Tulungagung - Polsek Bandung Polres Tulungagung kembali amankan penjual minuman keras (miras) jenis arak bali.
Dari pengungkapan itu diamankan pria berinisial S (45) warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
"Awal mulanya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 pukul 23.00 WIB pada saat melakukan operasi peredaran miras yang di Pimpin Kapolsek Bandung AKP Anwari berhasil mengamankan miras jenis arak Bali", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Jumat (31/01/2025).
Kemudian dilakukan penyitaan berupa minuman keras jenis arak api Bali 3 (tiga) kardus berwarna coklat berisi 50 (limapuluh) botol arak api Bali tutup hitam, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah Handphone dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan miras", kata Kasihumas.
"Untuk Pasal yang dilanggar, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan", tandas Ipda Nanang.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.