Modus Jaringan Narkotika Medsos di Bekasi: Narkoba Diletakkan di Pinggir Jalan Lalu Diambil Pembeli
willy Widianto February 02, 2025 03:34 PM

Laporan Reporter Tribun Bekasi, Muhammad Azzam

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi tangkap 10 pengedar dan kurir narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu sebulan terakhir sejak Januari 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, selama periode Januari 2025 ini, Polres Metro Bekasi bersama polsek jajaran mengamankan 10 tersangka dari berbagai kasus.

Mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, dan juga kepemilikan atau mengedarkan obat keras tertentu (OKT).

"Dari total 10 orang yang ditangkap, 4 orang tersangka kasus sabu, 4 tersangka OKT dan lainnya tersangka tembakau sintetis dan ganja," kata Mustopa, Minggu(2/2/2025).

Empat tersangka pengedar sabu berinisial DS (26), KAS (28), MR (27), dan IDP (28). Untuk tersangka pengedar OKT, yakni S (30), B (28), MIU (28), dan AZ (23)

Dan sintetis satu tersangka YG (26), dan kasus ganja, R (25). Polres Metro Bekasi juga menyita barang bukti dari pelaku, mulai 424,77 gram sabu, 273,96 gram ganja, 39,55 gram tembakau sintetis, dan 4.821 butir OKT.

"Penangkapan hasil informasi masyarakat dan juga pengembangan kasus," jelasnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto Timang mengatakan, para pelaku ini statusnya pengedar dan kurir. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait bandar atau pemasoknya.

"Semua pengedar dan kurir, kita tengah selidiki pemasoknya," imbuhnya.

Yulianto menjelaskan, hasil keterangan para pelaku ini menjualnya melalui group media sosial (medsos) yang bersifat privasi. Sehingga hanya member yang telah disetujui admin saja yang bisa berkomunikasi di grup tersebut.

Mereka yang sudah menjadi member grup itu bisa berkomunikasi dan memesan barang haram tersebut.

Setelah pesan, lalu pelaku ini mengantarkannya langsung ke pembeli. Seperti di hotel, pinggir jalan, bawah kolong jembatan di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Mereka ini rata-rata menjualnya lewat media sosial, jadi ada grup gitu nanti membernya pada beli narkotika. Jadi misalnya pembelinya ada di Bekasi dia samperin begitu," kata Yulianto.

Dia menyebutkan, dari hasil pengungkapan ini jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti keseluruhan setara dengan Rp 550 juta.

Artinya, dari pengungkapan ini Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan 2.974 ribu jiwa. Yulianto mengungkapkan, dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

"Untuk tersangka ganja, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis 5-20 tahun penjara. Untuk pelaku obat keras tertentu, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Yulianto.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.