TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani disebut telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap pengacara Razman Arif Nasution.
Seperti diketahui, Razman Nasution melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Razman Nasution sendiri sudah menjalani pemeriksaan terkait laporannya.
Sementara Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan oleh polisi buntut kasus penganiayaan.
"Kasus laporan saya terhadap Nikita Mirzani, yaitu penganiayaan tanggal 10 januari 2025," kata Razman, dikutip dari YouTube Grid ID, Sabtu (1/2/2025).
"Seyogyanya minggu kemarin sudah diperiksa," sambungnya.
Menurut Razman, karena pihak kepolisian berhalangan, maka pemeriksaan Nikita Mirzani sempat tertunda.
"Kasat Reskrim sudah WA saya minta waktu karena beberapa penyidik sedang diperiksa," terangnya.
Namun demikian, Razman Nasution mengatakan surat perintah pemeriksaan Nikita akan diturunkan Senin mendatang.
"Informasi yang saya dapat hari Senin surat sudah ditandatangani, dan akan segera dipanggil Nikita Mirzani," bebernya.
Adapun penganiayaan terjadi setelah Razman membawa Laura Meizani atau Lolly ke Polres Metro Jakarta Selatan, setelah diduga kabur dari rumah aman pada Kamis (9/1/2025) malam.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Razman Nasution KE Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2024).
Mengutip YouTube Grid ID, Rabu (15/1/2024), Razman Nasution melaporkan Nikita terkait kasus dugaan penganiayaan.
Akibat laporan tersebut, Nikita Mirzani terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Razman menjadi korban dan bertindak sebagai pelapor.
Sedangkan terlapornya adalah Nikita Mirzani.
Tim kuasa hukum Razman Nasution mengatakan, pihaknya telah menghadirkan saksi yang melihat kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita.
Bahkan, saksi tersebut juga terekam dalam CCTV.
Sehingga saksi yang dihadirkan pihak Razman ini disebut saksi kunci.
"Saksi yang kami hadirkan hari ini, ini benar-benar saksi yang melihat secara langsung kejadiannya."
"Bahkan para saksi ini terekam juga di dalam CCTV. Jadi sangat kuat sekali," tuturnya.
Dikatakannya, Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hingga 5 tahun akibat dugaan penganiayaan tersebut.
"Nah kemudian terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh NM secara hukum ancaman pidananya adalah 5 tahun," jelasnya.
(Indah Aprilin)