Besaran Kuota SPMB SMA Sudah Ditentukan, Dindik Jatim Masih Tunggu Regulasi Resmi
Wiwit Purwanto February 02, 2025 06:30 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan besaran kuota dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. 

Meskipun aturan ini telah diumumkan pada Kamis (30/1/2025), Dinas Pendidikan Jawa Timur masih menunggu regulasi resmi yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan rincian teknis pelaksanaan SPMB karena regulasi resmi masih dalam tahap finalisasi.

"Kami masih menunggu regulasi resmi dari Kemendikdasmen. Saat ini, aturan yang disosialisasikan masih berupa rancangan dan belum bisa dijadikan acuan," ujarnya dikonfirmasi Minggu (2/2/2025).

Dikatakannya, terdapat perubahan signifikan dalam sistem penerimaan peserta didik baru dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada jenjang SMA, jalur domisili yang sebelumnya disebut zonasi dikurangi dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen. 

Sementara jalur afirmasi meningkat dari minimal 15 persen menjadi 30 persen, sementara jalur mutasi ditetapkan maksimal 5 persen. 

Dan jalur prestasi yang sebelumnya berasal dari sisa kuota kini memiliki alokasi minimal 30 persen.

Pada 30 Januari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, mengadakan konferensi pers di Jakarta menjelaskan bahwa perubahan sistem penerimaan ini dilakukan dengan pendekatan rayonisasi berbasis provinsi.

"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," jelasnya.

Selain perubahan kuota, istilah "zonasi" kini diganti menjadi "jalur domisili." Jalur ini tetap bertujuan untuk mendekatkan calon peserta didik dengan satuan pendidikan sesuai kebijakan pemerintah daerah. 

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. 

Jalur prestasi mencakup bidang akademik dan nonakademik, baik melalui kompetisi maupun nonkompetisi. 

Sementara itu, jalur mutasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.