Oknum Polisi sempat Ancam Tembak Warga yang Menghalangi saat Peras Sejoli di Semarang
timtribunsolo February 02, 2025 09:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pasangan kekasih yang terjadi pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Aksi tersebut berlangsung di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.

Ketika kekasih korban berteriak histeris, warga yang mendengar berupaya menolong, namun mereka terkejut mengetahui bahwa pelaku adalah anggota polisi.

Warga sekitar bernama Ergo yang menjadi saksi kejadian, mengungkapkan bahwa pelaku mengancam akan menembak siapa saja yang berusaha menghalangi mereka.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, 'Mas kamu yang halangi tak tembak'," jelasnya, dilansir Tribun Jateng, Sabtu (1/2/2025).

Adapun kedua polisi itu melakukan pemerasan terhadap korban sebesar Rp2,5 juta.

Namun, saat dikerumuni massa di Jalan Telaga Mas, pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.

Tindakan Kepolisian

Dua anggota polisi yang terlibat adalah Aiptu Kusno (46) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) dari Samapta Polsek Tembalang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa pemerasan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Semarang Utara pada Jumat, pukul 20.30 WIB.

Setelah mendapatkan laporan, pihak Polsek Semarang Utara segera menuju lokasi dan menemukan kedua anggota polisi tersebut bersama seorang warga sipil.

Semua pihak yang terlibat, termasuk korban, dibawa ke Polsek untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Setelah dilakukan klarifikasi, kedua polisi tersebut terbukti melakukan tindak pemerasan.

Kedua anggota polisi tersebut terancam sanksi pemecatan serta proses pidana sesuai Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri." 

"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025).

Saat ini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jateng.

Sementara itu, warga sipil yang terlibat juga sedang dalam proses penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.