BANJARMASINPOS.CO.ID- Kendati telah dilarang pemerintah per 1 Februari 2025, masih ada pengecer elpiji tiga kilogram berjualan di Kota Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Minggu (2/2).
Beberapa pemilik toko yang berjualan gas melon mengaku tidak tahu aturan tersebut.
Ini seperti dikatakan Fahriani (52). Dia menjual gas bersubsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dia mengaku membeli dari pedagang yang datang mengantar elpiji tiga kilogram dengan harga Rp 21 ribu.
Fahriani pun menjualnya Rp 25 ribu. Namun dia pernah mendapatkan harga beli mencapai Rp 25 ribu.
“Untuk mendapatkannya mudah . Tapi saya juga mendapatkannya dari pedagang yang datang sekitar 30 tabung,” katanya
Sepekan dia menjual 60-70 tabung. Kebanyakan pembelinya adalah pedagang warung makan dan kios.
Hal serupa diakui Dillah (22), pengecer gas melon di Kota Dodol tersebut. Dia juga mendapatkannya dari pengecer yang mengantar ke rumah. Sekali pengantaran, Dillah membeli 10 tabung.
Baik Fahriani maupun Dillah berminat menjadi pangkalan seperti yang ditawarkan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi bisa mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan," ujar Yuliot.
Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dari sini, peminat bisa mendapatkan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. (ady/lis/roy/dea)