Pemerintah tengah menggodok aturan bermedia sosial (medsos) untuk melindungi anak. Dalam aturan yang tengah diramu pemerintah, rencananya akan ada aturan batas usia anak untuk mengakses medsos.
Kabar aturan bermedsos ramah anak disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang mengungkapkan arahan terkini Presiden Prabowo Subianto. Prabowo, menurut Meutya, meminta agar regulasi itu rampung paling lambat dua bulan ke depan.
"Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya, dilansir Antara, Minggu (2/2).
Surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai aturan itu telah diteken oleh Meutya. Berdasarkan SK itu, tim kerja yang terlibat adalah perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan lembaga lainnya.
Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja mulai 3 Februari 2025 dalam tiga fokus utama.
Fokus pertama adalah memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak. Fokus kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya. Fokus terakhir adalah menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
|
Menkomdgi Meutya mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di dunia maya. Meutya menyinggung tren di Indonesia yang tercatat sebagai peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya," imbuhnya.
Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.
"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," ujar Meutya.