Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Maluku Ditunda ke 20 Februari 2025
Salama Picalouhata February 03, 2025 12:31 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak di Indonesia termasuk Provinsi Maluku akan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Jadwal tersebut mengalami penundaan yang mulanya direncanakan tanggal 6 Februari.

Hal itu disampaikan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Suryadi Sabirin kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Senin (3/1/2025).

“Jadi berdasarkan hasil rapat pagi tadi antara bapak Menteri Dalam Negeri, semua Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, dan Ketua DPRD se-Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membahas tentang pengunduran pelantikan yang semula direncanakan tanggal 6 Februari 2025 maka ditunda ke tanggal 20 Februari 2025,” kata Suryadi.

Dijelaskan, penundaan ini lantaran akan dilakukan pelantikan secara serentak dengan kepala-kepala daerah yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengingat, untuk pelantikan yang rencana digelar pada 6 Februari itu adalah para kepala daerah yang tidak memiliki perkara di MK.

“Penundaan ini dikarenakan karena akan digabungkan mereka yang tidak punya perkara dengan MK. Jadi nanti digabungkan dengan hasil keputusan MK,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan bahwa ada tiga pasangan kepala daerah di Maluku yang siap dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Mereka ialah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath.

Kemudian di Kabupaten SBB, yakni pasangan Asri Arman dan Selfinus Kainama selaku pemenang Pilkada.

Dan Ahmad Yani Renuat dan Amir Rumra yang berhasil keluar sebagai jawara di Pilwalkot Tual.

“Di Maluku ada tiga Gubernur - Wakil Gubernur terpilih Provinsi Maluku, Bupati - Wakil Bupati terpilih Kabupaten Seram Bagian Barat dan Wali Kota -Wakil Wali Kota Tual,” kata Subair kepada TribunAmbon.com, Sabtu (25/1/2025).

Dijelaskan, mereka yang rencananya dilantik merupakan Paslon terpilih yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.