TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember (KAI Daop 9 Jember) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang.
Hal ini seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 mulai 1 Februari 2025, yang akan meningkatkan kecepatan kereta api hingga 120 km/jam di beberapa lintasan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa peningkatan kecepatan ini bertujuan untuk mempersingkat waktu tempuh perjalanan kereta api. Namun, hal ini harus menjadi perhatian lebih dari masyarakat, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang, mengingat peningkatan kecepatan kereta api yang signifikan," ujanya dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Mulai 1 Februari 2025 bersamaan dengan pemberlakukan Gapeka 2025, batas kecepatan kereta api di beberapa lokasi bertambah.
Contohnya, pada lintas antara Stasiun Jember – Stasiun Malasan, kecepatan tertinggi meningkat dari 80 km/jam menjadi 100 km/jam.
Begitu juga pada lintas Stasiun Leces – Stasiun Pasuruan, kecepatan kereta api mencapai 120 km/jam mulai 1 Februari 2025.
“Meningkatnya kecepatan kereta api jika tidak dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api dan tertib berlalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang, tentu akan sangat membahayakan,” imbuhnya.
Di wilayah Daop 9 Jember dari Pasuruan hingga Banyuwangi, terdapat total 327 perlintasan, dengan rincian 303 perlintasan sebidang dan 24 perlintasan tidak sebidang seperti fly over atau underpass. Dari 303 perlintasan sebidang tersebut, 136 lokasi dijaga oleh KAI, Pemda/Dishub, swasta, dan swadaya masyarakat, sementara 167 lokasi lainnya tidak terjaga.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)