Mantan terpidana kasus suap dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, mendatangi kantor Komnas HAM. Dia mengadukan pencegahan dirinya ke luar negeri oleh KPK.
"Melaporkan terkait pengaduan terhadap kesewenang-wenangan dari penyidik KPK karena surat pencekalan yang diterima oleh Ibu Tio dan suami," ujar pengacara Agustiani, Army Mulyanto, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Dia mengatakan Agustiani Tio sedang mengidap kanker. Menurutnya, kliennya harus menjalani perawatan lanjutan.
"Nah, terkait apa yang menjadi dasar kami membuat laporan adalah terkait hak asasi manusia, khususnya hak kesehatan dari Ibu Tio yang memang faktanya hari ini beliau sedang menghidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," ujarnya.
Agustiani Tio sendiri mengaku tidak tahu alasan KPK mencegah dirinya ke luar negeri. Dia mengatakan sudah menjalani hukuman dan telah bebas pada 23 April 2023.
Dia mengaku harus ke China untuk melakukan operasi. Dia khawatir penyakitnya memburuk.
"Saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu. Karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi," ujar Agustiani Tio sambil menangis.
Agustiani mengatakan dirinya memohon izin kepada KPK tidak bisa hadir jika ada panggilan dari KPK pada Februari ini. Dia mengatakan harus berobat ke China.
"Bahwa saya nanti Februari, kalau memang persidangan di Februari, saya tidak bisa hadir, saya bilang. Saya minta izin untuk tidak bisa hadir karena saya harus berangkat kembali," tuturnya.
Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap Harus Masiku yang telah menjalani masa hukuman. Dia telah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada 2020.
Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yang merupakan komisioner KPU. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat.
Wahyu bersama Agustiani dinyatakan bersalah menerima suap dari Harun Masiku senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Suap itu ditujukan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Padahal suara Harun Masiku tak memenuhi persyaratan.
Sebelumnya Agustiani Tio kembali dipanggil KPK sebagai saksi soal kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku. Dirinya mengaku ditanyai 14 pertanyaan.