Istana mendukung adanya kebijakan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) yang baru, di mana pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg langsung ke konsumen mulai 1 Februari 2025.
Dukungan ini diungkap oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO, Hasan Nasbi.
Menurut Hasan, lebih baik para pengecer elpiji 3 kg ini mendaftar menjadi agen resmi Pertamina, sehingga bisa tetap menjual elpiji 3 kg.
Karena dengan adanya pendaftaran ini, kata dia, maka posisi pengecer akan lebih formal.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan, Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.
Selain itu menurut Hasan, proses pendistribusian elpiji 3 kg ini jadi bisa dilacak dan bisa lebih tepat sasaran.
"Sehingga, posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa ditracking agar tepat sasaran," terang Hasan.
Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 KgDiketahui, pemerintah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas elpiji 3 Kilogram mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.
Oleh sebab itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.
"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut memberikan penjelasan mengenai kebijakan gas elpiji 3 Kg.
Menurutnya, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 Kg.
Hal itu, kata Bahlil, untuk mencegah adanya oknum pengecer yang menaikkan harga elpiji 3 Kg.
Bahlil pun membantah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg.
"Oh gini, kalau dibilang LPG langka, enggak. LPG itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga LPG 3 kg," ucap Bahlil saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
Terkait pengecer yang tak boleh jualan elpiji, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menjelaskan aturannya.
Yuliot membeberkan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina.
Nantinya, pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga, setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen.
Kebijakan Bahlil Batasi Pembelian Elpiji 3 Kg Picu Antrean WargaKebijakan Bahlil Lahadalia yang membatasi pembelian gas elpiji 3 kg dan harus membeli di agen resmi, memicu antrean warga membeli elpiji di manamana.
Di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, antrean warga membawa tabung elpiji 3 kg kosong untuk membeli elpiji baru di agen mengular sampai ke jalan.
Warga mengantre untuk mendapatkan elpiji ini terjadi pada Minggu (2/2/2025).
Nuri (39) warga Rajeg, Kabupaten Tangerang, juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji.
"Sekarang susah, pada kosong. Gas di rumah apinya sudah merah, mikirin kalau sudah habis gasnya, nyari kemana," ujarnya, Senin.
Antrean panjang warga mengantre beli elpiji 3 kg juga terjadi di Perumahan Griya Sutera Balaraja.
Warga yang didominasi ibu rumah tangga mengantre sampai ke jalan hingga belasan meter.
Baca berita lainnya terkait Distribusi Elpiji 3 Kg.