TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali diminta membentuk Pansus untuk perhitungan kerugian lingkungan dampak pertambangan dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Sebab, nilai fantastis kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun itu dicurigai kuat tak berdasarkan perhitungan yang tepat.
Selain membuat kegaduhan di publik, perkara tersebut berdampak pada tergerusnya kepercayaan investor dalam negeri dan internasional terhadap Bangka Belitung sehingga membuat ekonomi masyarakat setempat turun drastis.
Tentunya, pembentukan Pansus ini diharapakan guna memulihkan kembali kepercayaan investor terhadap dunia tambang di Bangka Belitung.
Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung, Kurniadi Ramadani menegaskan pihaknya mendukung semua upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kendati demikian pemberantasan korupsi diingatkannys harus dari niat yang baik, bukan karena tekanan ataupun karena kepentingan kekuasaan bisnis sehingga tidak terkesan tebang pilih.
"Kontroversi terhadap perhitungan kerugian negara bernilai Rp 271 T harus segera diselesaikan yang hingga hari ini adalah kegaduhan di Bangka Belitung. Bisa berakibat kondisi tidak kondusif yang harus kita antisipasi sedini mungkin agar tidak terjadi dan terulang kasus serupa di Bangka Belitung seperti terjadi pada 5 Oktober tahun 2006 lalu,” kata Kurniadi, Senin (3/2/2025).
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu dan DPRD provinsi Bangka Belitung menyikapi permasalahan ini dengan serius karena sangat berdampak bagi ekonomi
Bangka Belitung," sambung dia.
Dia pun mendesak penegak hukum dan pihak terkait dalam tata laksana pertimahan di Bangka Belitung untuk meınbuka seluas-luasnya dan menyajikan data valid kepada publik terkait perkara korupsi melibatkan PT Timah dan lima smelter itu.
Langkah tersebut juga disampaikannya bertujuan memberikan keadilan bagi rakyat Bangka Belitung dan untuk menghentikan perpecahan serta kegaduhan di Bangka Belitung.
"Kami mendorong DPRD Bangka Belitung memanggil semua pihak dalam penyajian data valid yang selanjutnya di sajikan kepada publik. Agar tidak terjadi fitnah yang berkepanjangarı di negeri serumpun sebalai ini. kami mendorong DPRD agar ınenıbentuk Pansus dalam menyikapi permasalahan ini," tegasnya.
Selain Pansus, DPRD juga didesak membentuk tim kajian khusus yang terdiri dari berbagai pihak berkompeten, bukan perorangan.
Hal itu akan disebutnya berdampak dalam pengumpulan data valid, verifikasi faktual dan metode perhitungan serta kajian-kajian logis yang dapat diuji secara ilmiah dan dipertanggung jawabkan agar dapat memberikan pencerdasan kepada masyarakat secara luas
"Karena permasalahan ini telah menjadi konsuınsi publik baik nasional maupun internasional untuk mengembalikan kepercayaan kepada Bangka Belitung. Isu lingkungan sangat berpengaruh pada kepercayaan dunia Internasional," jelasnya.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta juga memberikan data bukaan lahan serta Relamasi dari PT. Timah pada periode 2015-2022.
Tak hanya itu, Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung juga meminta Balai Pemantapan Kawasan hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XIII Pangkalpinang Bangka Belitung sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jendereral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk memberikan data hasil pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan tersebut pada periode 2015 - 2022 secara menyeluruh.
Data serupa pada periode yang sama juga diharapkan dapat disampaikan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk yang merupakan unit pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi hutan.
"Dari semua yang kami sampaikan tersebut di atas, kami mengajak seluruh komponen masyarakat di Bangka Belitung untuk membuka mata dan hati kita terhadap permasalahan ini demi nasib kita hari ini dan selanjutnya. Ayo kita bersama sama mendudukkan permasalahan dan bekerjasama mencarikan solusi dalam penyelesaian dengan harapan Bangka Belitung tetap damai sejahtera dan kondusif," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.