BPN soal Cluster Rumah di Bekasi Digusur padahal Ber-SHM: Bukan Ranah Kami
kumparanNEWS February 04, 2025 04:03 AM
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, menyebut perkara rumah warga cluster Setia Mekar 2 yang digusur oleh juru sita pengadilan bukan ranahnya.
Darman menyampaikan bahwa permasalahan ini merupakan perkara perdata antara kedua belah pihak. Sehingga, itu masuk ke ranahnya pengadilan.
"Karena ini murni keperdataan, BPN kan administrasi. Sampai sekarang tidak ada ke BPN permintaan data apa pun. Jadi ini saya simpulkan murni keperdataan yang sudah ditangani pengadilan dan harus kembali ke pengadilan," kata Darman saat dihubungi, Senin (3/2).
"Jadi ini belum ranah BPN dan kebetulan pun data bukan berarti tidak ada di sini tumpang tindih. Karena sertifikat ya memang awalnya 325 dipecah kemudian sebagian dari pecahan itu jadi HGB (Hak Guna Bangunan) karena ada pembuatan cluster," lanjutnya.
Darman mengungkapkan bahwa sejauh ini ATR/BPN Kabupaten Bekasi juga tidak terlibat atau menjadi pihak dalam perkara ini.
Darman melanjutkan, "Kalau saya membaca pemberitaan karena memang itu perkara perdata. Dalam gugatan itu pun ATR/BPN tidak dijadikan pihak. Sehingga relatif kita tidak mengetahui proses persidangan atau penanganan perkaranya di persidangan."
"Karena BPN tidak menjadi pihak sehingga tidak mengetahui proses persidangan itu," katanya.
Sebelumnya, Bari (40), warga yang rumahnya dieksekusi heran saat menerima surat eksekusi pengosongan lahan dari PN Cikarang Kelas II.
PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan mulai rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi.
"Setelah saya terima surat pemberitahuan eksekusi, kita datang ke BPN. Kita melakukan pengecekan SKPT melalui loket dan resmi," ujar Bari saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2).
"Hasilnya apa? Tidak terjadi apa-apa masalah. Tapi, kita terima surat pemberitahuan eksekusi," jelas dia.
Sementara Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi, berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tercantum dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata dia, dikutip Minggu (2/2).