DPR Bantah Bisa Copot Pejabat Negara, Begini Penjelasan Wakil Ketua Badan Legislasi Martin Manurung
GH News February 06, 2025 05:06 PM

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah isu bisa mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR.

Martin mengatakan, DPR sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna dievaluasi jika bermasalah.

"Ya enggak bisa (copot) dong. Tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia menjelaskan alurnya, yakni komisi terkait bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPR agar pejabat yang bersangkutan dievaluasi.

Setelahnya, pimpinan DPR menyampaikan kepada pemerintah.

"(Dari) komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah," ujar Martin.

Martin menegaskan, semua pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR masingmasing memiliki Undangundang (UU).

"Nanti kan itu kan ada UUnya masingmasing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan (ada) UUnya. Kalau KPK ada UUnya, MK ada UUnya, apalagi tuh, KY ada UUNya. Nah yaitu kembali ke UUnya. Makanya di Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) pada Selasa (4/2/2025).

Melalui revisi Tatib ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.