Buntut Polemik Kebijakan Subsidi Elpiji 3 Kg, Bahlil Buat Badan Khusus untuk Awasi Distribusi
GH News February 06, 2025 06:07 PM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan Kementerian ESDM dan Pertamina akan berkoordinasi untuk membentuk badan khusus untuk mengatasi masalah kebijakan distribusi elpiji 3 kilogram.

Diketahui kebijakan baru pemerintah terkait distribusi elpiji 3 kg ini jadi polemik di tengah masyarakat.

Karena masyarakat menjadi kesulitan untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg, imbas distribusi ke pengecer yang dibatasi.

Dengan adanya masalah tersebut Bahlil pun menginginkan agar pendistribusian elpiji ini memiliki badan khusus untuk mengawasinya.

Layaknya pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diawasi oleh badan khusus yakni Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Dari Kementerian ESDM yang memberikan tugas ke Pertamina, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus."

"Kaya di minyak (BBM) itu kan ada yang namanya BPH Migas untuk mengecek sampai dengan tuntas minyak (BBM) subsidi," kata Bahlil dilansir Kompas TV, Kamis (6/2/2025).

Menurut Bahlil badan khusus untuk mengawasi distribusi elpiji ini diperlukan harga elpiji bisa dikontrol.

Selain itu masyarakat juga mendapatkan harga elpiji yang pas dan terjangkau.

"Ini saya lagi memikirkan untuk membentuk badan khusus pengawasan pengelolaan penyaluran elpiji."

"Supaya rakyat dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai," terang Bahlil.

Status 370 Ribu Pengecer Otomatis Jadi Sub Pangkalan Agar Tetap Bisa Jualan Elpiji 3 Kg

Sebanyak 370 ribu pengecer elpiji 3 kg di seluruh Indonesia yang terdaftar di Pertamina secara otomatis telah diubah statusnya menjadi subpangkalan agar bisa menjual elpiji 3 kg.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, per hari ini, pembelian elpiji 3 kg sudah kembali seperti biasa, di mana bisa dibeli di pengecer yang telah menjadi sub pangkalan.

"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370an ribu itu kan sudah terdaftar. Nah otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan," katanya usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau pangkalan elpiji 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Ditemui di tempat sama, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa sebelum ini pengecer diharuskan mendaftar dulu melalui Online Single Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian baru bisa menjadi pangkalan dan berjualan elpiji 3 kg.

Namun, kini pemerintah dan Pertamina telah mengubahnya dengan para pengecer otomatis menjadi sub pangkalan dan terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).

"Ini arahan Pak menteri bahwa pengecer yang selama ini sebenarnya sudah terdaftar di merchant appnya kita, otomatis namanya bukan pengecer lagi, tapi berubah menjadi sub pangkalan. Jadi ibaratnya mereka sudah resmi lah menjadi sub pangkalannya agen LPG 3 kilo," kata Fadjar.

Ia mengatakan, surat pemberitahuan mengenai pengangkatan menjadi sub pangkalan ini telah disebar ke para pengecer.

"Siang ini para pengecer yang sudah menjadi sub pangkalan sudah bisa membeli di pangkalan resmi," ujar Fadjar.

Ia mengingatkan para pengecer yang sudah menjadi sub pangkalan agar menjual elpiji 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai wilayah masingmasing.

Legislator Golkar Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun Elpiji 3 Kg

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak aparat kepolisian menindak tegas pihakpihak yang menimbun elpiji 3 kilogram (kg).

Soedeson mengaku menerima laporan bahwa ada yang menimbun elpiji 3 kg hingga 20 tabung per orang. 

Bahkan, kata dia, ada pihak yang menaikkan harga elpiji 3 kg tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 18.000 per tabung.

"Ada yang kemudian menemukan satu orang dia bisa beli sampai 20 tabung. Sehingga itu menyebabkan kelangkaan. Itu harga yang resmi itu Rp 18.000 bisa naik berlipat," kata Soedeson kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Selain itu, Soedeson menjelaskan bahwa ada juga pihak yang membeli beberapa tabung gas lalu ditransmisikan ke tabung yang lebih besar dan dijual tanpa subsidi.

"Ada yang membeli beberapa tabung terus ditransmisikan ke tabung yang lebih besar untuk dijual secara komersial tanpa subsidi. Itu kan merugikan masyarakat dan merugikan negara," ujarnya.

Karenanya, dia mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan elpiji 3 kg.

"Oleh karena itu, perlu ada suatu penertiban gitu loh. Pihak aparat kepolisian bisa turun untuk menjaga atau mengawasi dan kalau ada yang bermainmain dengan menimbun atau membeli dengan jumlah yang banyak, supaya ditertibkan gitu," tegas Soedeson.

Soedeson menjelaskan bahwa kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg didasari banyaknya temuan pendistribusian tidak tepat sasaran.

"Tujuan dari kebijakan Menteri ESDM itu kan tujuannya baik. Artinya kalau di pangkalan itu kan supaya mengontrol dan memastikan bahwa elpiji subsidi ini kemudian jatuh kepada pihakpihak yang berhak mendapatkannya, yaitu masyarakat kecil," ucapnya.

Baca berita lainnya terkait Distribusi Elpiji 3 Kg.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.