BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa pada perkara dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mengaku bersalah.
Dua kontraktor itu mengaku bersalah di hadapan Majelis Hakim, pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (6/2/2025). Sekaligus kedua terdakwa saling memberikan kesaksian atau menjadi saksi mahkota.
Dalam persidangan, kedua terdakwa pun secara bergantian diperiksa sebagai saksi maupun juga sebagai terdakwa.
Keduanya pun saat diperiksa sebagai saksi maupun sebagai terdakwa, sama-sama dicecar terkait dengan alur suap dalam perkara ini.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, kedua terdakwa pun membenarkan adanya permintaan uang sekitar Rp 1 M oleh Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel, melalui Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah yang dilakukan penuntutan terpisah.
Dan uang yang diberikan ini pun terkait dengan pengerjaan tiga proyek yang ada di lingkup Dinas PUPR Kalsel, khususnya di Bidang Cipta Karya pada 2024, yakni berupa proyek pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan juga Samsat terpadu.
Sugeng Wahyudi maupun Andi Susanto pun saling membenarkan keterangan yang diberikan di dalam persidangan. Baik itu Sugeng saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Susanto, maupun sebaliknya.
Menariknya setelah bergantian dicecar dalam persidangan, kedua terdakwa pun mengakui kesalahan yang dilakukannya bahkan mengaku menyesal.
"Saya sangat bersalah, bahwa pemberian uang itu ternyata membuat saya seperti ini," ujar terdakwa Sugeng Wahyudi sambil terisak.
"Ternyata itu sumber musibah buat kami berdua. Saya sangat menyesal," tambahnya.
Penyesalan pun juga disampaikan oleh terdakwa Andi Susanto, setelah terdakwa Sugeng Wahyudi mengungkapkan penyesalannya.
"Sebenarnya yang kami lakukan (bekerja,red) untuk menghidupi keluarga kami. Dan kami sangat menyesal," jelasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa uang yang menjadi barang bukti dalam perkara ini sebesar Rp 1 miliar, ternyata jumlahnya adalah sebesar Rp 1.000.100.000 atau lebih Rp 100 ribu.
Sidang pembuktian pun oleh Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto ini pun dianggap selesai, sehingga rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/2) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sekadar mengingatkan perkara suap di lingkup Dinas PUPR Kalsel ini sendiri mencuat, setelah KPK menggelar OTT di Restoran Kampung Kecil, Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.
Tercatat ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor yang diduga menyuap.
Kemudian empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Dan khususnya untuk empat tersangka lainnya, saat ini masih belum memasuki proses persidangan. (ran)