Lina Mukherjee Klaim Diminta Rp 500 Juta untuk Keringanan Hukuman, PN Palembang Angkat Bicara
Willem Jonata February 07, 2025 03:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Lina Mukherjee mengaku dimintai uang Rp 500 juta oleh oknum yang bekerja di Pengadilan Negeri Palembang.

Kala itu Lina terjerat kasus penistaan agama, buntut konten ucap bismillah saat menyantap menu makanan berbahan daging babi.

Pada di podcast channel YouTube gt.bodyshot yang dipandu Grace Tahir, Lina menyebut dimintai uang Rp 500 juta sebagai 'jasa' membantu meringankan hukuman.

Mulanya, Lina diberi tahu seorang perempuan di Pengadilan Negeri Palembang bahwa ada orang yang siap 'membantu' untuk meringankan hukuman dalam perkaranya.

Lina kemudian menyuruh asistennya membawa uang sogokan Rp 100 juta untuk diserahkan ke yang bersangkutan.

Namun, ketika menemui oknum pengadilan tersebut, ia malah dimintai Rp 500 juta.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief SH MH angkat bicara soal pengakuan Lina.

Ia meminta Lina Mukherjee untuk membuktikan apa yang diucapkannya.

Pasalnya, hal tersebut berpotensi bakal menimbulkan fitnah.

"Pernyataan saudari Lina berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang. Sampai saat ini kami tidak tahu apakah yang dia maksud adalah hakim, jaksa, panitera, pegawai PN, atau malah pihak lain. Untuk memberikan kepastian sebut saja namanya," kata Zaenal, Kamis (6/2/2025).

Pengadilan Negeri Palembang belum memikirkan soal langkah hukum meski pernyataan Lina Mukherjee berpotensi menimbulkan fitnah. 

"Belum ada upaya hukum, yang kami bisa dalam perkara ini supaya jernih Lina harusnya berani dong menyebutkan nama dengan begitu sudah jelas kami tidak akan menutupi tentang ini," katanya.

Lain halnya jika Lina Mukherjee berani menyebutkan nama oknum tersebut, Pengadilan Negeri Palembang akan meresponnya segera.

"Yang disebutkan Lina hanya seorang perempuan, kecuali disebutkan tentu dari pimpinan akan merespons hal itu membentuk tim internal untuk menyelidiki," katanya.

Zaenal menegaskan Pengadilan Negeri Palembang tetap menerima kritik dan saran dari masyarakat dalam memastikan pelayanan prima.

Ia juga mengimbau Lina Mukherjee untuk melaporkan hal yang ia alami ke pihak terkait seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

"Apabila saudari Lina merasa dirugikan dan punya bukti yang kuat kami persilakan untuk melaporkan hal ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, " tutupnya.

 

Sumber: Tribun Sumsel

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.