Begini Cara Cek Nama Terdaftar di DTKS atau Tidak untuk Dapat Bansos PIP dan KIP Kuliah 2025. Calon mahasiswa yang berencana mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 perlu memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Keberadaan dalam database ini menjadi langkah awal yang penting sebelum memulai proses pendaftaran KIP Kuliah 2025.
Berdasarkan informasi dari laman resmi DTKS Kemensos RI, DTKS merupakan sistem pendataan yang mencakup informasi mengenai individu dan keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah di Indonesia. Data ini digunakan oleh pemerintah sebagai acuan dalam penyaluran berbagai bentuk bantuan sosial, termasuk program KIP Kuliah.
Dengan demikian, calon pendaftar yang sudah terdaftar dalam DTKS memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut dibandingkan mereka yang belum masuk dalam basis data tersebut.
Agar tidak mengalami kendala saat mengajukan KIP Kuliah, para calon mahasiswa dianjurkan untuk mengecek status kepesertaan mereka dalam DTKS Kemensos. Jika belum terdaftar, mereka dapat mencari tahu prosedur pendaftaran agar memenuhi salah satu syarat utama dalam program bantuan pendidikan ini.
Buka laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui perangkat yang terhubung ke internet.
Pilih Wilayah Administratif.
Pada halaman utama, isi kolom yang tersedia dengan memilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP.
Ketik nama lengkap penerima manfaat (PM) sesuai dengan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan agar data dapat ditemukan dengan akurat.
Pada kolom yang tersedia, masukkan empat huruf kode captcha yang muncul di layar sebagai bentuk verifikasi keamanan. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kombinasi kode baru yang lebih mudah dibaca.
Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol "CARI DATA" untuk memproses pencarian informasi.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang berisi informasi mengenai status kepesertaan dalam DTKS.
Jika nama terdaftar, maka data penerima manfaat akan muncul. Jika tidak, berarti belum masuk dalam daftar DTKS dan perlu melakukan pendaftaran melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.