Biadab! Guru di Jayapura Perkosa ABG 13 Tahun hingga Hamil
Firdha Riris February 07, 2025 09:49 AM

Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga hamil yang dilakukan oknum guru FB (35) yang mengajar di salah satu sekolah di Koya, Distrik Muara Tami, Kota JayapuraPapua.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, mengatakan pihaknya kembali menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang saat ini menimpa Mt (13), pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Koya.

Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap pada awal Agustus 2023, tersangka memanggil korban ke rumahnya dengan alasan hendak memberi buku. Namun saat tiba di rumah tersangka mengajak Mt masuk ke kamarnya, sedangkan anak FB yang masih balita diberikan handphone (HP) untuk menonton.

Aksi bejat oknum guru itu berlanjut hingga bulan Desember 2024, dan kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang ternyata sudah berbadan dua. Menurutnya, tersangka FB dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Victor yang mengatakan kasus tersangka FB ini merupakan kasus kedua dalam tahun 2025. Sebelumnya kasus serupa juga menimpa Mw (8) dan Pt (6) yang dilakukan AM, tetangga korban di Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan, sejak bulan November 2024 hingga bulan Januari lalu.

"Kini kedua pelaku yakni FB dan AM ditahan di Polresta Jayapura Kota," kata Victor dilansir Antara, Jumat (7/2/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.