12 Jam Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Dicecar 58 Pertanyataan Soal Pemerasan sampai Pencucian Uang
Pradipta R February 07, 2025 10:34 AM

Grid.ID - Nama Nikita Mirzani kembali bergelut dengan kasus hukum. Dirinya menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Nikita Mirzani dituduh melakukan tindak pidana pemerasan.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas tuduhan pemerasan.

Dokter Reza Gladys bukan hanya melaporkan Nikita Mirzani tapi juga Mail Syahputra dan dokter Oky Pratama.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Bukan hanya itu dokter Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada Kamis (6/2/2025), Nikita Mirzani menyambangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 23.10 WIB, Nikita Mirzani baru saja keluar dari gedung tersebut pasca diperiksa.

Dirinya didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan dokter Oky Pratama.

Nikita Mirzani mengaku dirinya sampai malam bertemu penyidik, karena diperiksa secara bergantian dengan dr Oky Pratama dan Doktif.

"Tadi kebanyakan ngobrolnya aja sama penyidik. Diperiksanya sebentar sama saya menunggu dr Oky diperiksa," kata Nikita Mirzani.

Dirinya mengaku tak kesulitan menjawab pertanyaan penyidik.

"Apa yang ditanya penyidik ya dijawab aja," ucap Nikita Mirzani.

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa status Nikita Mirzani masih saksi.

"Masih saksi ya semua diperiksa di sini, masih saksi. Tadi Niki diperiksa dan menerima 58 pertanyaan dari penyidik, semua bisa dijawab," jelas Fahmi Bachmid.

"Tapi kami datang kesini sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik ketika dipanggil dan tersandung hukum," ungkap Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani juga menanggapi santai masalah yang menjeratnya.

"Biarkan ini berjalan, kalau ditanya memeras, coba suruh pelapor sebutin, darimana saya melakukan pemerasan? Gitu aja, kan gak disebutin selama ini," ujar Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani terancam dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.