AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik Terkait Dugaan Pemerasan Hari Ini
kumparanNEWS February 07, 2025 02:03 PM
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, menjalani sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo pada Jumat (7/2) di Polda Metro Jaya.
"Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.
Belum diketahui saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut. Selain AKBP Bintoro dan AKBP Gogo, terdapat nama Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan Mantan Kanit berinisial M yang juga turut menjalani sidang etik.
Perbesar
AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Foto: kumparan
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu mencuat dan menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.