Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI), Jumat (7/2/2025).
Ada empat saksi yang dipanggil penyidik, yakni Dhira Krisna Jayanegara, Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun; Ferial Ahmad Alhoreibi, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK; Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi OJK; dan Helen Manik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 20192024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat.
Adapun dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR dan saat ini sedang diusut KPK ditaksir mencapai triliunan rupiah.
KPK menduga dana CSR menyimpang untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan.
Mulanya penyidik KPK menemukan terjadinya penyimpangan dalam pemberian dana CSR itu.
KPK mengantongi data dan informasi jika dana CSR itu diduga tidak sesuai peruntukkannya.
"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari datadata yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Diduga Yayasan sengaja digunakan lantaran BI tidak menyalurkan CSR ke rekening pribadi.
Para penikmat menggunakan sejumlah cara agar dana itu dinikmati untuk pentingan pribadi.
Biasanya yayasan yang diberikan CSR direkomendasikan oleh pihak yang mengajukan.
Dalam kasus ini, misalnya, yang menyampaikan nama adalah anggota Komisi XI DPR RI sebagai mitra BI.
"Ini kemudian mereka olah. Jadi ada yang kemudian dipindah dulu ke beberapa rekening lain dari situ menyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lainlain. Jadi di situ penyimpangannya," tutur Asep Guntur.
KPK saat ini sedang mempertajam bukti dugaan anggota Komisi XI DPR RI yang menyelewengkan dana CSR BI.
Upaya itu sejurus dengan pernyataan Satori selaku anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang sudah diperiksa pada Jumat, 27 Desember.
Di mana Satori saat itu menyebut jika semua Komisi XI DPR ikut menerima dana CSR.
"Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), temanteman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota Komisi XI terima CSR itu," kata Asep.
Sejauh ini penyidik KPK telah menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR BI di Cirebon.
Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.
Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat.
Dari lokasi di Cirebon itu penyidik mengamankan beberapa dokumen.
"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya. Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S," kata Asep.
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Satori yang merupakan politikus NasDem dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan pada Jumat 27 Desember.
Usai diperiksa, Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di daerah pemilihannya.
"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Satori juga mengatakan seluruh anggota Komisi XI DPR turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka. Ia menyebut dana CSR itu mengalir melalui yayasan.
"Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," ujar Satori.
Diketahui, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau CSR Bank Indonesia. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Desember 2024.
Belum ada nama tersangka di dalamnya tapi dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia hingga OJK pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari upaya paksa tersebut.
Selain Satori dan Heri Gunawan, penyidik juga telah memeriksa banyak saksi.
Di antaranya dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yaitu Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBIDkom BI.
Namun, hingga saat ini penyidik KPK belum memanggil dan memeriksa Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
KPK berkalikali menyatakan pemanggilan Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.